KEPUTUSAN SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA
NOMOR: 165/……
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENUNJUKAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(PPID) SEKRTARIAT DPR PROVINSI PAPUA
TAHUN 2017
Lampiran | : | 1 (satu) |
Menimbang | : | a. bahwa untuk membuka akses sebagai setiap pemohon dan pengguna informasi publik, perlu dilakukan pengujian informasi publik untuk menyeleksi informasi yang dapat di akses oleh setiap orang sesuai ketentuan perundang undangan. untuk melaksanakan Ketentuan dalam pasal 7 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 12 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Inforasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa tata kerja pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan tata cara pengelolaan dan pelayanan, dimaksudkan untuk mempermudah Pemerintah Daerah dan Pengguna Informasi, dalam memperoleh informasi serta dalam rangka pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan Informasi dan dokumentasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam menetapkan Peraturan Gubernur Papua Nomo 28 Tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. |
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten Otonomi di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1969 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); 6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lenbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245); 11. Perturan Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694). |
Memperhatikan | : | 1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.2/3435/SJ tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 488/1293/SJ Tanggal 8 April 2011 Perihal Penyampaian Laporan Pembangunan Pengelolaan / Pelayanan Informasi dan Dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). |
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : | |
KESATU | : | Membentuk dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), SKPD Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua |
KEDUA | : | PPID sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Selanjutnya dalam Keputusan ini disebut PPID SKPD dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua selaku Pimpinan SKPD Sekretariat DPR Papua.
|
KETIGA | : | PPID SKPD Sebagaimana pada DIKTUM KEDUA mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Penyedian Penyimpanan Pendokumentasian dan pengamanan Informasi; b. Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku; c. Pelayanan Publik yang cepat, tepat dan akuntabel; d. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik; e. Pengujian Konsekuensi; f. Pengklarifikasian Informasi dan/atau pengubahannya; g. Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagaimana Informasi Publik yang di akses; h. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. |
KEEMPAT | : | Menunjuk masing-masing mereka yang nama pangkat dan jabatan struktural pada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua pada lampiran I dari keputusan ini kedalam jabatan dan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) PPID SKPD Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran; |
KELIMA | : | Bagan Struktur Organisasi PPID SKPD Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagaimana tercantum dalam lampiran dua dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini; |
KEENAM | : | Kepada Pejabat PPID tersebut diatas diberikan honorarium setiap triwulan sesuai lampiran satu. |
KETUJUH | : | Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada DPA SKPD Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat; |
KEDELAPAN | : | Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata dalam penetapan ini terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya, sesuai peraturan yang berlaku. |
SUSUNAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA
NO | NAMA/NIP/PANGKAT | JABATAN STRUKTURAL/FUNGISIONAL | JABATAN DALAM PPID SKPD |
I | Dr. Juliana J. Waromi, SE., M.Si.
NIP. 19660314 198603 2 012 Golongan IV/c |
Sekretaris DPR Papua | Pembina |
II. | Robert Aragae SE,M.Si.
NIP.10640911 198901 1 001 Golongan IV/a |
Kabag. Perundang- undangan & Pengkajian | Ketua PPID |
III. | Mulyani S.Sos, M.Si.
NIP 19690218 199712 1 001 Golongan III/d |
Kabag. Program dan Keuangan | Sekretraris PPID |
IV. | Yuliana Mendila, S.Sos.
NIP. 19660622 200012 2 001 GOL. IV/a |
Kabag. Umum | Koordnator Dokumentasi dan Arsip |
1 | Marten L. Yewen, AMd.Tek.
NIP.19801126 200605 1 001 GOL.III/a |
Kasubbag. Tata Usaha | Anggota |
2 | Anderson Waroy, SE.
NIP. 19790427 201403 1 003 GOL. III/a |
Fungisional Umum
(Jurnalis) |
Anggota |
3 | Eliezer Prawar
NIP.19730405 200012 1 006 GOL.II/d |
Fungisional Umum
(Fotografer) |
Anggota |
V. | Marice Samonsabra, SE., M.si.
NIP 19740508 200212 2 001 Golongan III/d |
Kasubbag. Perpustakaan | Koordinator Pengelolaan Informasi |
1 | Roby Affar, S.Kom.
NIP.19641229 199003 1 007 GOL. III/c |
Fungisional Umum
(Fotografer) |
Anggota |
2 | Nelwan Ronsumbre, S.Ip.
NIP.19721110 200801 1 022 GOL.III/a |
Fungisional Pustakawan | Anggota |
3 | La Uddin, S.IP.
NIP.19681225 200212 1 004 GOL.II/d |
Fungisional Umum
|
Anggota |
VI. | Duta Mustajab,S.Sos, M.Si
NIP. 19650823 198803 1 014 GOL. IV/b |
Kabag. Persidangan | Koordinator Pelayanan Informasi |
1 | Mesak Warisal, SE
NIP 19960505199712 1 001 Golongan III/d |
Fungisional Umum
|
Anggota |
2 | Emilda Naa, SE.
NIP. 19811006 201404 2 003 GOL. III/a |
Fungisional Umum
|
Anggota |
3 | Frengky Y. Matrutty
NIP. 19770616 201403 1 001 GOL.II/a |
Fungisional Umum
(Kameramen) |
Anggota |
SEKRETARIS DPR PAPUA
Dr. JULIANA J. WAROMI SE., M.Si
Pembina Utama Muda
NIP.19660314 198603 2 012