DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA

3 Cara Aman Mengirim Pesan WhatsApp ke Puluhan Ribu Kontak Tanpa Risiko Diblokir

indra one by indra one
25 Juni 2024
in Berita Dewan
0

Mengirim pesan ke puluhan ribu kontak bisa jadi cara yang ampuh untuk meningkatkan omzet dan engagement. Namun, jika tidak dilakukan dengan hati-hati, hal ini bisa berujung pada komplain, pemblokiran nomor bisnis, atau bahkan masalah hukum. Platform seperti WhatsApp memiliki aturan yang ketat untuk mencegah spam dan melindungi penggunanya. Jadi, alih-alih mencari celah agar tidak diblokir, lebih baik fokus pada membangun jalur komunikasi yang resmi, berizin, dan bermanfaat bagi penerima. Dengan cara ini, risiko pemblokiran bisa diminimalkan karena Anda mematuhi aturan dan mendapatkan kepercayaan dari pengguna.

1. Gunakan WhatsApp Business API lewat Business Solution Provider (BSP)

Cara paling aman dan skalabel untuk mengirim pesan massal adalah memakai WhatsApp Business API yang dikelola lewat BSP resmi.

WhatsApp Business API dirancang untuk perusahaan yang butuh mengirim ratusan hingga puluhan ribu pesan per hari secara resmi. Dengan API melalui BSP, Anda mendapatkan fitur penting: profil bisnis terverifikasi, pengiriman template terstruktur (message templates) untuk notifikasi, kemampuan throughput yang diatur oleh WhatsApp, laporan delivery, dan layanan dua arah yang sesuai kebijakan. BSP juga menangani aspek infrastruktur, kepatuhan, dan rate-limiting sehingga Anda tidak perlu mencoba “memaksa” pengiriman yang melanggar batas platform.

2. Bangun daftar opt-in berkualitas dan gunakan broadcast sesuai aturan

Salah satu penyebab utama diblokir adalah mengirim ke orang yang tidak meminta pesan. Solusi jangka panjang: fokus pada persetujuan (opt-in) dan segmentasi daftar.

Kumpulkan opt-in dari pelanggan melalui website, formulir pendaftaran, checkout, kode QR di toko, atau kampanye email. Pastikan persetujuan jelas (tujuan pesan, frekuensi). Di WhatsApp (fitur Broadcast standar pada aplikasi Business), pesan hanya diterima jika penerima menyimpan nomor Anda itu alasan teknis mengapa opt-in dan edukasi penting. Dengan daftar opt-in yang bersih, Anda dapat mengirim info relevan (notifikasi transaksi, pengingat janji, promo terbatas) yang justru disambut, bukan dilaporkan.

Baca Juga: Cara Blast wa Whatsapp

3. Integrasikan CRM & omnichannel automation (skala pintar, bukan spam)

Skalabilitas yang aman datang dari integrasi CRM + automation yang menghormati batas platform dan preferensi pelanggan.

Integrasi CRM memungkinkan segmentasi canggih (riwayat pembelian, engagement score, preferensi), sehingga pesan yang dikirim relevan untuk setiap segmen. Gunakan automation untuk alur terjadwal: mis. notifikasi order -> follow-up survey -> penawaran loyalty. Saat butuh mencapai banyak orang, lakukan kampanye bertahap melalui BSP resmi (menggunakan template yang disetujui) dan kombinasikan dengan email/SMS agar tidak membebani satu saluran. Ini mengurangi komplain sekaligus menjaga efektivitas komunikasi.

Praktik Terbaik (Best Practices) untuk Meminimalkan Risiko Diblokir

Minta persetujuan secara eksplisit simpan bukti opt-in.

  • Gunakan template yang bernilai transaksi & informasi penting lebih diterima daripada promosi berulang.
  • Sediakan opsi unsubscribe jelas dan patuhi jika pengguna memilih keluar.
  • Verifikasi dan bersihkan daftar secara berkala (hapus nomor tak aktif, duplikat, nomor internasional tidak valid).
  • Kenali dan patuhi kebijakan WhatsApp serta peraturan lokal tentang perlindungan data pribadi.
  • Gunakan pengukuran (delivery, open/read rate, block rate, opt-out rate) untuk evaluasi dan perbaikan.
  • Jaga frekuensi komunikasi wajar; terlalu sering akan menurunkan trust.
  • Verifikasi identitas bisnis (green/gray badge) jika memungkinkan untuk menambah kredibilitas.

Mengirim pesan ke puluhan ribu kontak secara aman bukan tentang “menghindari blokir” dengan trik, melainkan membangun proses yang resmi, bertanggung jawab, dan bernilai bagi penerima. Pilih WhatsApp Business API lewat BSP untuk skala, bangun daftar opt-in berkualitas, dan integrasikan CRM + automation untuk eksekusi pintar. Terapkan praktik terbaik dan patuhi regulasi hasilnya: deliverability tinggi, rasio komplain rendah, dan hubungan jangka panjang dengan pelanggan.

Previous Post

13 Aplikasi HRIS Terbaik Indonesia di 2025

Next Post

11 Software ERP Terbaik di Indonesia untuk 2025

Next Post

11 Software ERP Terbaik di Indonesia untuk 2025

Berita Terkini

  • DPR Papua,Menggelar Sidang Paripurna, untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI. 15 Agustus 2025
  • Ketua MRP : Ini baru pertama kali Sepanjang Sejarah , Pj Gubernur bertemu dengan Ondoafi dan Tokoh Adat 13 Agustus 2025
  • Sekwan DPR Papua, Dr.Juliana J.Waromi.SE., M.Si, resmi membuka Kegiatan Jalan Santai, 9 Agustus 2025
  • Anggota DPR Papua bersama Sekwan melakukan kunjungan Kasih. 2 Agustus 2025
  • Rapat Koordinasi Pansus DPR Papua dan KPU Papua. 31 Juli 2025

No Telp Penting

  • Polres Jayapura Kota (0967) 534161
  • Brimob Polda Papua (0967) 581259
  • Polsek Jayapura Utara (0967) 541862
  • Polsek Jayapura Selatan (0967) 534125
  • Polsek KP3 Laut (0967) 533934
  • Polsek Abe (0967) 581110
  • Polsek Muara Tami 082399158888
  • Polres Jayapura / Sentani (0967) 595110
  • Pemadam Kebakaran (0967) 531113
  • Kantor Basarnas (0967) 591093

Alamat Gedung DPR Papua

Jl. DR. Sam Ratulangi No. 2
Jayapura – Papua
Telp. (0967) 533691 – 533580 -523854
Fax (0967)531922
PO. Box.18

© 2019 Humas DPRP

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO

© 2019 dpr-papua.go.id