Gambaran Umum

 

GAMBARAN UMUM

 

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 tahun   2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagai implementasi PERPU Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kedudukan Sekretariat DPR Papua merupakan unsur pelayanan terhadap DPR Papua yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR Papua dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur Papua melalui Sekretaris Daerah.

Pimpinan tertinggi di Lembaga Sekretariat DPR Papua dijabat seorang Sekretaris yang mengemban tugas dan fungsi manajerial, sedangkan tugas teknis dilaksanakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Risalah, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Perundang-undangan dan Pengkajian serta Kepala Bagian Keuangan sebagai supervisior dan dibawah Kepala Bagian masih ada Kepala Sub Bagian (Kasubbag) .

 

 

  

 

VISI DAN MISI

 

VISI :

Terwujudnya Pelayanan Yang Prima Dan Profesional Dalam Membantu Dewan Perwakilan Rakyat Papua Melaksanakan Tugas, Fungsi Dan Wewenang Sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”

 

MISI :

  1. Peningkatan Pelayanan Administrasi “ Artinya suatu cara proses atau perbuatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam tata   administrasi surat masuk, surat keluar Dewan dan peningkatan SDM Setwan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
  2. Peningkatan Kinerja DPR Papua” artinya suatu proses cara perbuatan meningkatkan output dan tugas, kewajiban serta kewenangan DPR Papua terutama dalam menghasilkan keputusan-keputusan DPR Papua.
  3. Peningkatan Fasilitas DPR Papua” artinya suatu cara dan tindakan untuk menyiapkan fasilitas DPR Papua terutama dalam rangka menopang tugas, kewajiban dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
  4. Memberikan Pelayanan dan Pelaksanaan tugas yang baik untuk dapat mendukung kelancaran tugas – tugas Kedewanan dan Kesekretariatan, melalui :

a. Pelayanan administrasi dan kelancaran surat-surat dari    masyarakat ke Pimpinan Dewan    dan alat-alat kelengkapan Dewan dan sebaliknya.

b.  Pelayanan staf/asistensi kepada Pimpinan Dewan dan alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Papua

c. Pelayanan dan penyediaan fasilitas guna mendukung kelancaran tugas Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

d.   Pelayanan staf untuk kelancaran pelaksanaan Rapat¬-Rapat Paripurna, Rapat kerja, Kunjungan kerja dan lain-¬lain.

e.   Pelayanan kepada masyarakat yang maksimal dan memadai