Perpustakaan

PERPUSTAKAAN DPR PAPUA

Perpustakaan DPR Papua telah ada sejak terbentuknya DPRD-Gotong Royong (DPRD-GR) Provinsi Papua Barat pada tahun 1963.Pengelolaan Perpustakaan DPR Papua berada tepatnya pada Sub Bagian Risalah Bagian Persidangan Sekretariat DPRD-GR. Sejalan dengan bergulir waktu dan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua, maka berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2006, Pengelolaan Perpustakaan DPR Papua berada dibawah Sub Bagian Perpustakaan Bagian Humas Sekretariat DPRP dan selanjutnya pada tahun 2014, berubah lagi menjadi Sub Bagian Data, TI dan Perpustakaan Bagian Perundang-Undangan & Pengkajian.

Visi

Terwujudnya pelayanan Perpustakaan yang maksimal guna mendukung DPR Papua dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan.

Misi

Meningkatkan Fasilitas dan Pelayanan Perpustakaan Sekretariat DPR Papua dengan cara :

  1. Peningkatan kualitas pelayanan informasi Perpustakaan;
  2. Menyiapkan ruangan pelayanan dan ruangan baca yang nyaman/memadai;
  3. Menyediakan/melengkapi buku – buku yang relevan dengan pelaksanaan tugas- tugas Pimpinan dan Anggota Dewan;
  4. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan kemampuan SDM Perpustakaan.

A. Sistem Layanan

Perpustakaan Khusus DPR Papua membuka layanan informasi pustaka (buku) untuk Anggota Dewan, Pimpinan dan Staf Sekretariat DPR Papua dana kedepannya akan melayani mahasiswa dalam penelitian. Dengan menggunakan sistem layanan tertutup (close Acces), pengunjung Perpustakaan dapat menyampaikan kebutuhan buku yang hendak dipinjam dan akan disediakan oleh petugas perpustakaan.

 

B. Jenis Layanan Informasi Pustaka

  1. Layanan Sirkulasi;
  2. Layanan pemimjaman dan pengembalian bahan pustaka;
  3. Layanan informasi pustaka/ buku (monograf);
  4. Layanan informasi pustaka referensi;
  5. Layanan bimbingan pembaca dan membaca di tempat;
  6. Layanan baca koran dan majalah

 

C. Koleksi Perpustakaan

Komposisi Koleksi Perpustakaan berdasarkan Klasifikasi subjek DDC.

Bedasarkan jenisnya, koleksi bahan pustaka perpustakaan terdiri atas :

  1. Koleksi tercetak, antara lain :
  • Koleksi buku monograf;
  • Koleksi buku referens;
  • Koleksi buku deposit.
  1. Koleksi terbitan berseri, antara lain :
  • Koleksi majalah (populer dn ilmiah)
  • Koleksi surat kabar (lokal dan nasional)
  1. Koleksi terekam, antara lain :
  • Koleksi kaset audio
  • Koleksi CD/VCD/DVD

 

D. Syarat – Syarat menjadi Anggota Perpustakaan

  1. Pimpinan/Staf Sekretariat DPRP
  • Fotocopy Kartu Pegawai/KTP yang masih berlaku
  1. Mahasiswa
  • Menyerahkan Surat Keterangan dari Akademisi
  • Fotocopy KPM dan KTP
  • Mendapat Disposisi dari Pimpinan yang berwenang
  1. Proses pembuatan kartu Anggota
  • Pengisi Formulir dan Pendaftaran
  • Pengambilan Foto Anggota
  • Percetakan Kartu Anggota

 

E. Peminjaman Bahan Pustaka (Buku)

  1. Setiap pengunjung perpustakaan diperbolehkan menggunakan koleksi yang dilayangkan untuk dibca diruang baca, sedangkan pemimnjaman buku untuk dibawa pulang, hanya diberikan kepada Anggota Perpustakaan dengan dapat menunjukan Kartu Anggota yang masih berlaku / tidak dapat diwakilkan;
  2. Setiap Anggota Perpustakaan diperbolehkan meminjam 2 (dua) buku dengan judul yang berbeda;
  3. Setiap peminjaman buku wajib bertanggungjawab terhadap buku yang dipinjam;
  4. Semua koleksi monograf (buku) dipinjamkan kecuali koleksi diruang referensi
  5. Lama peminjaman 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Perpanjangan masa berlaku kartu anggota, harus menunjukkan kartu anggota yang lama;
  7. Buku yang dipinjam dapat diperpanjang lagi, pemimjamannya, apabila bahan pustaka (buku) yang sama tidak dibutuhkan oleh pengguna yang lain.

 

F. Waktu Pelayanan

Perpustakaan DPRP dibuka setiap hari kerja sebagai berikut :

  • Senin s/d Kamis, Pukul. 09.00 Wit – 15.00 Wit
  • Jumat, Pikul.08.00 Wit – 15.00 Wit.