Tupoksi DPR Papua

TUPOKSI DPR PAPUA

 

PERAN DAN FUNGSI DPR PAPUA

Pemberlakuan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah memberikan posisi dan ruang yang luas bagi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), tidak saja telah melahirkan pembagian kewenangan (sharing of power) antara Pemerintah Pusat tetapi juga telah memberikan ruang dan kewenangan yang lebih besar kepada DPR Papua sebagai unsur lembaga Pemerintah Daerah dalam memainkan peran dan fungsinya sebagai pemegang kekuasaan legislatif.

Meski secara de facto peran DPR Papua tidak lagi “superior” diatas Pemerintah Daerah tetapi telah mendekati mitra kerja, peran dan fungsi DPR Papua tetapi tidak ada yang mengalami perubahan, diantaranya; Fungsi Legislasi (diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah bersama Kepala Daerah), Fungsi Anggaran (diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah), dan Fungsi Pengawasan (diwujudkan dalam bentuk Pengawasan terhadap pelaksanaan UU, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah). Dengan demikian dapat dikatakan penyelenggaraan Otonomi Khusus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPR Papua sebagai lembaga penyalur aspirasi dan mandat masyarkat sebagai cerminan pemerintahan yang demokratis.

 

TUGAS DAN WEWENANG DPR PAPUA

Meski secara de facto Fungsi DPR Papua tidaklah mengalami perubahan, namun secara de jure sebagaimana amanat pasal 7 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus yang pelaksanaannya selanjutnya diatur Peraturan DPR Papua Nomor 01/DPRP/2014 tentang Tata Tertib DPR Papua. Tugas dan wewenang DPR Papua, antara lain:

  1. Membentuk Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus bersama Gubernur dengan pertimabangan MRP;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perdasi tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur ;
  3. Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Perdasi dan Perdasus serta pelaksanaan APBD dan termasuk pelaksanaan UU Otsus, dan peraturan Gubernur;
  4. Mengusulkan pengagatan dan/atau pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan dan pemberhentian;
  5. Memilih Gubernur Papua;
  6. Bersama Gubernur menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)       Provinsi Papua dan Rencana Pembagunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Papua dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan RPJM Nasiobal dan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;
  7. Memberikan pendapat dan perimbangan kepada Pemerintah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
  8. Memberikan persetujuan kepada Pemerintah Provinsi terhadap rencana kerja sama Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi;
  9. Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi;
  10. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Melakukan penyebarluasan/sosialisasi Perdasi dan Perdasus.

 

Orientasi pelaksanaan tugas dan wewenang dikaitkan dengan fungsi DPR Papua yang diamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 dapat dilihat dari beberapa aspek, salah satunya adalah membahas dan menetapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Penetapan Perdasi / Perdasus pada prinsipnya dimaksudkan sebagai aturan pelaksana dari konsiderens UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU No.35 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus) dalam rangka meningkatkan pelayanan public guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sebagaimana amanat Otonomi Khusus.Sesuai amanat pasal 29 UU No. 21 Tahun 2001, Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPR Papua bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) sementara Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPR Papua bersama – sama dengan Gubernur.

Pembentukan Perdasi / Perdasus dimaksudkan untuk memproteksi     Hak – Hak Dasar Orang Asli Papua dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek, seperti penghargaan kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua, social budaya, adat istiadat, eksistensi hak ulayat dan masyarakat adat dan syarat lain, yang memungkinkan Peraturan Daerah itu dapat memberikan proteksi yang maksimal bagi keberlangsungan hidup masyarakat asli Papua.

 

HAK DAN KEWAJIBAN DPR PAPUA

Hak dan Kewajiban DPR Papua sesuai pasal 8, 9 dan 10 UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus yang pelaksanaannya kemudian diatur dalam Peraturan DPRP Nomor 01 Tahun2014. Hak DPR Papua terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu, Hak DPR Papua secara kelembagaan dan Hak Anggota DPR Papua, demikian halnya dengan kewajiban DPRP.

 

  1. HAK DPR PAPUA

Hak DPR Papua sesuai Pasal 10 Peraturan DPR Papua Nomor 01Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRP, antara lain :

  1. Hak Interpelasi adalah hak DPR Papua untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Hak Angketadalah hak DPR Papua untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak Menyatakan Pendapatadalah hak DPR Papua untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi didaerah dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket.
  1. HAK ANGGOTA DPR PAPUA

Hak Anggota DPR Papua sesuai Pasal 19 Peraturan DPR Papua Nomor 01Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRP, antara lain :

  1. Mengajukan Rancangan PERDASI dan PERDASUS.
  2. Mengajukan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Memilih dan dipilih
  5. Membela diri
  6. Imunitas adalah Hak setiap anggota DPR Papua untuk tidak dapat disidik oleh Kepolisian Negera RI dan Kejaksaan RI dan dituntut dimuka Pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukan baik secara lisan maupun tertulis didalam rapat DPRP ataupun diluar rapat DPR Papua yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan weweng DPRP.
  7. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
  8. Protokoler
  9. Keuangan dan administrasi

 

  1. KEWAJIBAN ANGGOTA DPR PAPUA

Selain Hak, Anggota DPRP juga mempunya Kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan DPR Papua Nomor 01 Tahun 2014, antara lain :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati Peraturan Perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
  4. Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan Pribadi, Kelompok dan golongan.
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  7. Mentaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. Menyerap &menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan; dan
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.