Kepegawaian

1.     JUMLAH PEGAWAI

Guna kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Dearah Sekretariat DPR Papua maka dibutuhkan personil/pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri sipil, Pegawai Honorer, Staf ahli dan Staf Asisten Alat – Alat Kelengkapan Dewan. Adapun jumlah personil/pegawai berdasarkan status/kateogori sebagai berikut Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 100 orang, Pegawai Honorer sebanyak 20 orang, Staf Ahli sebanyak 17 orang dan Penjaga Kantor / Satpam berjumlah 30 orang. Berikut tabel jumlah pegawai berdasarkan Status Kepegawaian, sebagai berikut :

Tabel. Jumlah Pegawai Bedasarkan Status Kepegawaian

 

Status Kepegawaian

2. KUALIFIKASI PEGAWAI BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN.

Dalam menjalankan suatu organisasi / kelembagaan diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan memadai. Ketersedian SDM dalam suatu organisasi / kelembagaan tentunya tidak saja diukur dari kuantitas (jumlah) tetapi kualitas SDM yang diukur dari kualifikasi pendidikan, baik pendidikan formal (jenjang pendidikan) maupun pendidikan non formal (kursus dan pelatihan-pelatihan). Dengan memetakan Kualifikasi Pegawai berdasarkan tingkat pendidikan dalam sebuah organisasi / kelembagaan tentunya diharapkan dapat menjadi suatu aset dalam upaya pengembangan dan penyediaan Sumber Daya Manusia yang mampu memimpin suatu lembaga pemerintahan yang kuat dan Majemuk dalam era modern saat ini. Berikut kualifikasi pegawai Sekretariat DPR Papua berdasarkan tingkat pendidikan, sebagai berikut :

Tabel. Kualifikasi Pegawai Berdasarkan Tingkat Pegawai

Kualifikasi Pegawai Berdasarkan Tingkat Pegawai

3. KUALIFIKASI PEGAWAI BERDASARKAN PANGKAT/GOLONGAN

Kualifikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Sekretariat DPRP berdasarkan Pangkat / Golongan adalah sebagai berikut :

Tabel. Kualifikasi Pegawai Berdasarkan Tingkat Pegawai

Kualifikasi Pegawai Berdasarkan Tingkat Pegawai

4. JUMLAH ESELONISASI

Jumlah Pegawai Sekretariat DPR Papua Barat berdasarkan Eselonisasi per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

Eselonisasi

5.  JUMLAH PEJABAT STRUKURAL DAN FUNGSIONAL 

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPR Papua maka diperlukan pejabat pelaksana administrasi dan pejabat fungsional. Pejabat Struktural diangkat dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua sedangkan  Pejabat Fungsional pada Sekretariat DPR Papua dapat disesuaikan dengan Kebutuhan pada OPD tersebut serta mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah melalui SK Gubernur berdasarkan usulan dari setiap OPD.

Berikut kualifikasi pejabat struktural dan fungsional di Sekretariat DPRP, sebagai berikut :

kualifikasi pejabat struktural dan fungsional