Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Dalam rangka Identifikasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) menggelar Rapat Koordinasi bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua,” Hari ini Bapemperda DPRP menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Papua yang diwakili oleh Biro Hukum Setda Papua dengan agenda Identifikasi Raperda untuk Propemperda Tahun Anggaran 2023,” Tegas Wakil Ketua Bapemperda DPRP Natan Pahabol,S.Pd kepada Humas DPRP usai memimpin Rapat Koordinasi Bapemperda dan Biro Hukum di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRP, Selasa, (17/01/2023)
Dikatakan Pahabol bahwa untuk Propemperda Tahun 2023 terdapat sebanyak 33 Rancangan Perdasi dan Perdasus yang bakal dibahas dan ditetapkan oleh DPRP, ” Propemperda Tahun 2023 ini terdapat sebanyak 33 Raperda yang bakal dibahas, dimana 19 Raperda berasal dari pihak eksekutif dan 14 Raperda merupakan usul Inisiatif DPRP, baik yang diusulkan oleh Komisi maupun Anggota Dewan,” Ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Pahabol bahwa untuk mempercepat proses pembahasan Raperda, DPRP dalam waktu dekat akan menggelar Paripurna untuk menetapkan Propemperda Tahun 2023, ” Kita mestinya sudah menetapkan Propemperda Tahun 2023 itu pada waktu sidang pembahasan APBD Tahun 2022 lalu yang digelar pada Desember 2022 lalu, namun karena belum siap, akhirnya pada bulan Januari 2023 ini setelah beberapa kali kita lakukan pertemuan dengan pihak eksekutif, maka kita akan lapor kepada Pimpinan Dewan untuk segera dilakukan Banmus guna penyampaian rancangan Propemperda 2023 sekaligus penetapan jadwal Paripurna mini dalam rangka penetapan Propemperda Tahun 2023,” Paparnya
Dijelaskan Politisi Partai Gerindra Papua ini bahwa dari 33 Raperda yang diusulkan dalam Propemperda Tahun 2023, terdapat lebih dari 10 Raperda yang merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, ” Dari 33 Raperda, terdapat lebih dari 10 Raperda yang suka tidak suka harus dibahas dan ditetapkan, karena merupakan turunan UU Otsus,” Ucapnya
Ditambahkan Pahabol, untuk mempercepat proses pembahasan 33 Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2023, Bapemperda DPRP telah menetapkan kalender kerja Bapemperda Tahun 2023, ” Kita sudah tetapkan Kalender Kerja dimana untuk mencapai target pembahasan dan Penetapan Raperda, tahun ini kita rencanakan ada 3 kali Paripurna Non APBD yang di Bulan April, Agustus dan Desember. Target kita dalam 3 bulan kita bahas dan tetapkan 10 Raperda, meski dari estimasi waktu cukup terbatas tapi minimal 5 atau 7 Raperda bisa ditetapkan dalam 1 Triwulan mengingat Raparda yang diusulkan dalam Propemperda Tahun 2023 ini sudah ada Draft dan Naskah Akademik, sehingga tentu ini akan mempermudah kerja kita di Bapemperda,” Tutupnya (Anderson/Tim Humas DPRP)