Jayapura, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI )Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua serta Jajaran manajemen Bank Papua.
Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Papua yang berlokasi di Jalan Balai Kota Jayapura pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026. Penyerahan LHP ini mencakup pemeriksaan kinerja Bank Papua dalam mendukung Fungsi intermediasi perbankan selama peride tahun 2023 hingga semester I Tahun 2025, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 17 ayat6(2) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai, ST.MM.,MH dalam sambutannya Menyampaikan Apresiasi Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, atas terselesaikannya Pemeriksaan Kinerja tersebut. Kami dari DPR Papua menyampaikan Apresiasi kepada BPK RI PerwakilanProvinsi Papua yang telah menyelesaikan tanggung Jawab konstitusionalnya dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pemerintah Daerah , DPR Papua, serta Komisaris Utama dan Direktur Utama Bank Papua” ujar Politikus Partai Golkar itu.
Hanya saja,Politisi Partai Golkar itu mengingatkan ,Bahwa Hasil Pemeriksaan BPK Harus dijadikan sebagai bahan Evaluasi dan Dasar Perbaikkan dalam Pengelolaan Keuangan serta Peningkatan Kinerja Bnk Papua.
DPR Papua, Sesuai Fungsi Pengawasan, akan memastikan seluruh Rekomendasi BPK ditindak lanjuti paling lambat 60 hari setelah menerima LHP ini. Tak hanya itu, DPR Papua juga memberikan sejumlah Catatan Penting. Salah satunya Laporan dari Fungsi Pengawasan DPRP terkait Fraud Pegawai Bank Papua yang dinilai penyelesaiannya belum maksimal. ” Kami menerima beberapa LAPORAN terkait fraud pegawai Bank Papua yang hingga kini penyelesaiannya masih belum maksimal. Jadi mohon untuk menjadi Catatan untuk pimpinan – pimpinan yang ada, penyelesaiannya masih banyak yang menggantung. Sebenarnya sangat merugikan , ini uang Negara Jadi itu menjadi catatan, banyak kasus mungkin masih menggantung kita dapat laporan, dari fungsi pengawasan DPRP mungkin kita akan panggil khusus,” tegasnya.
Selain itu DPR Papua juga menyoroti Persoalan digitalisasi layanan perbankan,khususnya tidak aktifnya layanan mobile banking Papua. ” Bank Papua memiliki banyak Cabang, tetapi hari ini mobile banking tidak aktif, ini menjadi catatan penting dan memalukan bagi kita sebagai BUMD. Bagaimana mau bersain dengan bank BUMD lainnya jika layanan dasar seperti ini tidak berjalan, ungkap Bonai.
Oleh karena itu ia berharap Bank Papua dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar mampuh bertransformasi menjadi Bank Komersial yang memiliki daya sain, tumbuh sehat dan berkelanjutan, memahami karakteristik dan potensi daerah diTanah Papua, serta tetap memberdayakan Sumber Daya Manusia Orang Asli Papua (OAP).

Sementara itu Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Papua,Bhuono Agung Nugroho dalam Sambutannya mejelaskan bahwa Pemeriksaan Kinerja ini bertujuan menilai efektivitas kegiatan Operasional Bank Papua dalam mendukung fungsi Intermediasi Perbankan. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, menyimpilkan masih terdapat sejumlah permasalahan yang berpotensi menggangu efektivitas operasional Bank Papua, diantarannya terkait kualitas dan keamanan sistem informasi, ketahanan siber,pengelolaan dana pihak ketiga (DPK),serta Penyaluran Kredit produktif.
Meski demikian BPK RI telah mencatat beberapa hal terpenting yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan, anatara lain : Perlu penguatan berkelanjutan dalam pengelolaan sistem informasi perbankan yang didukung strategi, kebijakan, serta buadaya ketahanan dan keamanan siber.
Penguatan Upaya Pencegahan untuk melindungi keamanan sistem informasi dan ketahana siber. Penyelenggaraan produk dana pihak ketiga yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan preferensi nasaba. Penyaluran Kredit Produktif yang belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati hatian. Pada kesempatan tersebut, Bhuono menegaskan bahwa sesuai pasal 20 dan 21 UU Nomor 15 Tahun 2004, tindal lanjut atas Rekomendasi BPK menjadi tanggung Jawab Direktur UtamaBank Pembanguna Daerah Papua.




Untuk itu Bhuono menambahkan, berdasarkan Pemantauan BPK hingga semester I Tahun 2025, dari 454 rekomendasi yang diberikan kepada Bank Papua, baru 170 rekomendasi atau 38,7 persen yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Kami berharap Komisaris dan jajarandireksi terus mendorong penyelesaian rekomendasi BPK sehingga kedepan seluruh rekomendasi dapat dtindak lanjuti dan kinerja Operasional Bank Papua semakin baik, ungkapnya// (Eli Prawar/humas dprp).
