Jayapura, – Majelis Rakyat Papua (MRP) telah memberikan rekomendasi dan pertimbangan terhadap dua rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) yakni raperdasus tentang Masyarakat Adat dan raperdasus tentang perubahan kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian, Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus.
Namun, dari dua raperdasus itu, hanya Raperdasus tentang Perubahan Kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian, Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus yang diberikan persetujuan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPR Papua, Fernando AY Tinal ketika memimpin Rapat Paripurna DPR Papua, Selasa (15/1).
“MRP telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Raperdasus Pembagian Dana Otsus,” kata Fernando Tinal.