Nussy : Jangan Meragukan Para Pemimpin di Papua
Jayapura, – Sesuai hasil reses Komisi I DPR Papua disejumlah daerah untuk mendengar langsung aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan UU Otsus di Papua, Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Alfons Nussy meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah di Papua, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Pelaksanaan UU Otsus di Papua sejak 17 tahun, dan ada beberapa hal prinsip yang menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait dana Otsus,” kata Yonas Alfons Nussy kepada Wartawan di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.
Lanjut dikatakan, meskipun ada perdasus nomor 25, tapi ada hal yang perlu dibenahi bersama pemerintah pusat.
“Agar dana itu langsung ke rakyat, sehingga membangkitkan pertumbuhan ekonomi mereka,” ujar Nussy.
Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan daerah yang harus didukung aturan. Namun meski kurang lebih 17 tahun Otsus berjalan di Papua, tapi hanya ada satu Peraturan Pemerintah yakni terkait MRP.
Apalagi kata Nussy, masih banyak Peraturan Pemerintah yang belum dibuat sehingga tidak memberikan kekuatan kepada UU Otsus termasuk UU sektoral terkait kehutanan, pertambang, tentang kebijakan pendidikan dan kesehatan.
“Kini ada polemik bagaimana menyelesaikan honorer di Papua, baik di provinsi dan kabupaten/kota yang sudah bekerja hingga 25 tahun. Padahal dalam pasal 27 UU Otsus memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaukan rekrutmen ASN,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada presiden agar kewenanan Otsus jangan dilihat sebelah mata.
“Jadi harus diberikan sepenuhnya kepada Papua. Jangan meragukan para pemimpin di Papua,” tandas Nussy.
Bahkan tegas Nussy, kewenangan pemerintahan daerah dalam UU Otsus harus diberikan, sebab banyak bentrok dengan regulasi hingga menyebabkan pelayanan di Papua rumit.
“Ini bermuara pada tak maksimalnya pelayanan publik, sehingga rakyat saat ini tak percaya pada republik ini,” tekannya. (TIARA)