Jayapura – Guna memperkaya muatan materi draf Rancangan Perdasi tentang Pengelolaan Kehutanan di Papua menyikapi maraknya berbagai masalah Kehutanan di Papua yang terjadi saat ini maka Anggota DPRP John NR Gobai menggelar Focus Discussion Grup (FGD) bersama masyarakat adat dengan thema “Mendorong Regulasi Baru Pengelolaan Kehutanan di Papua”, yang berlangsung di Gedung Dewan Kesenian Tanah Papua, Rabu (10/4/19).
Anggota DPRP utusan Adat ini mengatakan bahwa menyikapi berbagai masalah kehutanan yang terjadi mulai dari bulan Desember 2018 hingga Januari 2019 dimana ada kayu masyarakat adat yang di tahan di Surabaya dan Makassar, padahal masalah pengelolaan hutan di Papua itu diatur dalam Perdasus,“Di Papua ini sebenarnya sudah ada Perdasus Nomor 21 tahun 2008 tentang pengelolaan kehutanan berkelanjutan di provinsi Papua,namun dalam tataran pelasanaan belum efektif bahkan tidak dihargai,” Ujar Gobai.Lebih jauh dikatakan Gobai bahwa pada 2014 sudah ada UU nomor 23 tahun 2014 yang membagi kewenangan di pusat, provinsi dan kabupaten, dan ada sejumlah Permen LHK yang mengatur tentang perhutanan sosial dan hutan adat.“Disitu ada mekanisme dimana provinsi mendapat delegasi tugas kementerian dalam memberikan izin. Misalnya hutan desa atau kampung.
Ada juga Permen LHK tentang kehutanan sosial mengenai kemitraan,” jelasnya.Artinya lanjut Gobai, pemegang HPH dapat bermitra dengan masyarakat. Namun itu belum ada dalam Perdasus 21 tahun 2008. Sementara hasil dari Perdasus itu lahan yang diberikan kepada masyarakat adat Papua hanya 78 ribu hektar sementara HPH 5 juta hektar lebih.“Jadi saya ingin mendorong sebuah Raperdasi baru tentang pengelolaan kehutanan di Papua. Kami mendorong ada mekanisme tentang hutan kampung, hutan kemasyarakatan, dan kemitraan usaha,” Beber Gobay
Selain itu ungkap Gobay, bagaimana agar ada izin untuk pengusaha kayu dan industri kayu di Papua sesuai kewenangan gubernur karena gubernur berwenang memberikan izin industri kayu dengan produksi dibawah 6000 meter kubik pertahun.“Ini yang kami dorong. Masyarakat adat menyatakan mendukung terhadap Raperdasis yang baru dan saya harap teman-teman DPRP juga ikut mendukung,” ucapnya.Gobay menambahkan, jika hal tersebut juga merupakan aspirasi, dimana sesuai Permendagri 80 tahun 2015 dalam penyususnan legislasi daerah sebuah regulasi dapat didorong berdasarkan aspirasi masyarakat jika itu di luar lembaga dewan.“Saya sudah siapkan naskah akademiknya dan drafnya. Tapi saya juga mohon dukungan teman-teman dewan agar ini dibahas bersama secepatnya,” imbuhnya.(AW/Tim Humas DPRP)