Jayapura, reportasepapua.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Anggota Komisi II DPR Papua bidang Perdagangan dan Perekonomian, Mustakim HR mengingatkan para pedagang di Papua tidak menjual makanan yang tak lagi layak konsumsi atau kadaluarsa.
“Jangan ada di antara pedagang yang bahkan dengan sengaja menjual makanan kadaluarsa karena pasti akan bururusan dengan masalah hukum,” tegas Mustakim HR, Selasa (28/5/19).
Pernyataan itu dikatakan Mustakim untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pedagang “nakal” yang memanfaatkan situasi jelang perayaan Idul Fitri, 5 – 6 Juni 2019.
Apalagi kata Mustakim, ketika menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan, banyak permintaan kebutuhan pokok meningkat.
Sehingga lanjut Mustakim, situasi ini bisa saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum pedagang atau distributor untuk mendapakan keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar.
“Misalnya menjual makanan yang sudah kadaluarsa,” ucapnya.
Untuk itu, ia menyarankan, ketika pedagang menerima barang dari distributor harus di teliti terlebih dahulu dan memeriksa masa berlakunya.
“Jika memang sudah kadaluarsa, mesti dikembalikan. Jangan sengaja menerimanya untuk dijual kembali,” ujar Mustakim.
kata Mustakim, pihaknya tidak ingin ada pedagang yang berurusan dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau institusi penegak hukum lainnya, karena menjual barang kadaluarsa.
Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Keerom pada tahun lalu, ada oknum pedagang yang dijerat pasal pidana umum lantaran diduga menjual makanan kadaluarsa.
“Jadi kejadian seperti itu jangan terulang lagi. Kami Komisi II DPR Papua juga berencana melakukan pemantauan di pasar tradisonal dan supermarket,” imbuhnya. (Tiara)