Jayapura – Salah satu Raperdasus prioritas yang bakal dibahas dalam waktu dekat ini oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagaimana telah disepakati dalam Rapat BAPEMPERDA DPRP pada Jumat (14/6/2019) adalah revisi Peraturan Daerah Khusus tentang Keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan. Prioritas pembahasan itu diharapkan akan mempercepat proses pemilihan 14 anggota DPRP dari kursi pengangkatan periode 2019 – 2024. Sejumlah 14 calon anggota DPRP yang akan dipilih melalui mekanisme pengangkatan diharapkan bisa dilantik bersama-sama para calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum 2019. Para caleg terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dilantik menjadi anggota DPRP pada Oktober 2019.
Hingga kini, rekruitmen calon anggota DPRP dari kursi pengangkatan itu terkendala belum rampungnya proses perubahan/revisi atas Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perdasus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan DPRP yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 – 2019 (Perdasus 14 Kursi Pengangkatan). Keputusan Bapemperda DPRP memprioritaskan pembahasan revisi Perdasus 14 Kursi Pengangkatan itu akan menjadi solusi kebuntuan itu.
Anggota Bapemperda DPRP, John NR Gobai kepada Humas DPRP pada Minggu (16/6/2019) mengatakan bahwa BAPEMPERDA DPRP pada Jumat (14/6/2019) telah membicarakan teknis pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Papua, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua, dan sejumlah mitra lainnya. BAPEMPERDA DPRP akhirnya memutuskan untuk memprioritaskan pembahasan rancangan perdasus tentang revisi Perdasus 14 Kursi Pengangkatan.“Ini karena waktu yang semakin sempit, karena tahapan rekrutmen anggota DPRP dari kursi pengangkatan kemungkinan dimulai Juli atau Agustus 2019,” kata John Gobai.
Tahapan rekruitmen 14 anggota DPRP dari kursi pengangkatan menurut Gobai harus segera dijalankan agar 14 Anggota DPRP yang dipilih dari mekanisme pengangkatan itu bisa dilantik bersama-sama caleg terpilih hasil Pemilu 2019 pada Oktober 2019 mendatang. “Perdasus 14 Kursi Pengangkatan ini yang akan mengatur tata cara dan tahapan rekruitmen, persyaratan, hingga tempat pendaftaran calon anggota DPRP 14 kursi pengangkatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua, Musa Isir mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ingin pelantikan 14 anggota DPRP dari jalur pengangkatan dilakukan bersamaan dengan pelantikan 55 anggota DPRP hasil Pemilu 2019. “Jika DPRP sudah mengesahkan revisi Perdasus 14 Kursi Pengangkatan, kami akan langsung berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Musa Isir. (Anderson/Tim Humas DPRP)