Jayapura – Komisi I DPRP meminta kepastian terkait penyelesaian persoalan Tenaga Honorer di Provinsi Papua kepad Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRP, Selasa (25/6/2019).
Anggota Komisi I DPRP Yonas Nusy mengatakan bahwa pertemuan kedua pihak membicarakan bagaimana tindak lanjut penyelesaian aspirasi Tenaga Honorer di Provinsi Papua, “Dalam pertemuan tadi kami tanyakan bagaimana teknis pengangkatan tenaga honorer di Papua. Mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota nantinya,” Kata Yonas Nusy kepada Humas DPRP via pesan singkat WA. Dijelaskan Nusi bahwa untuk teknis penyelesaian tenaga Honorer ini, Staf Khusus Presiden juga dijadwalkan rapat bersama Pemprov Papua, Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua di kantor Gubernur Papua, Rabu (26/6/2019). “Kami akan hadir dalam rapat itu untuk memberikan penguatan agar bagaimana pemerintah provinsi, kabupaten/kota benar-benar serius dan teliti memverifikasi data honorer di seluruh Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRP, Laurenzus Kadepa mengatakan, apa yang dibicarakan pihaknya bersama Staf Khusus Presiden dalam pertemuan itu merupakan beban yang mesti harus segera diselesaikan.Sementara Staf Khusus Presiden, Lenis Kogoya mengatakan, kehadirannya di Papua untuk menanyakan kepada Pemprov Papua kesiapan data honorer di Papua yang jumlahnya mencapai 12.400 orang, seperti yang dilaporkan Komisi I DPR Papua dan Pansus Afirmasi Majelis Rakyat Papua (MRP), saat rapat bersama di istana presiden, awal Mei 2019 lalu. “Ketika itu kami minta disiapkan data honorer yang telah diverifikasi. Ini sudah hampir 2 bulan, saya khawatir adik-adik honorer menganggap saya tidak mengurus nasib mereka. Makanya saya ingin menanyakan sejauh mana data honorer di kabupaten/kota, dan provinsi,” kata Lenis Kogoya.Selain itu menurutnya, hingga kini Pemprov Papua belum menyurat resmi kepada presiden. Padahal Pemprov Papua Barat sudah menyurat. Di Papua Barat, sebanyak 1.000 lebih tenaga honorer yang ketika itu diajukan.“Saat rapat bersama, kami bagi dua. Usia dibawa 30 tahun sesuai prosedur, dan usia 30 tahun ke atas melalui pengangkatan formasi khusus. Papua Barat sudah selesai,” ujarnya.Untuk itulah pihaknya mengagendakan rapat dengan Pemprov Papua, DPRP dan MRP, karena kini pihaknya berupaya agar tidak ada tenaga honorer di Papua yang namanya tak masuk dalam data yang akan diserahkan ke pemerintah pusat,”Jangan tunggu data dari semua kabupaten/kota. Mana yang datanya sudah siap langsung dikirim. Kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi terus berkoordinasi,” ucapnya. (Anderson/Humas DPRP)
BalasTeruskan |