JAYAPURA – Satu dari Rekomendasi yang di hasilkan dari Musyawarah Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) yang digelar pada tanggl 24 – 28 Juni 2019 di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT adalah meminta pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang Pemilu maupun undang-undang Pilkada. Pasalnya salah satu syarat untuk maju dalam undang-undang Pilkada menyebut bahwa jika Aggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun DPR RI jika hendak maju mencalonkan diri dalam pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah harus mengundurkan diri. Hal ini dianggap sangat merugikan para calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang berasal dari DPRD mengingat proses diperolehnya status dan jabatan ini sama-sama dari rakyat. “Terkait persyaratan ini dimana anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri, ini kami merasa hak politik kami dirugikan sebab kami dengan kepala daerah sama-sama dipilih oleh rakyat. Kalaupun ada pengecualian ya itu hanya presiden saja selain itu tak ada,” kata Boy Dawir salah satu Anggota Komisi IV DPRD yang mengikuti acara Munas ADPSI di Labuan Bajo sabtu, (29/6/2019).
Dikatakan BMD sapaan akrab Boy Markus Dawir, baik anggota DPRD maupun petahana jika ingin maju dalam Pilkada harusnya statusnya disamakan mengingat anggota DPRD maupun bupati walikota dan gubernur dipilih oleh rakyat sehingga tak boleh ada yang membedakan bila ingin mengikuti proses pesta demokrasi yang semuanya akan mengakar pada pelayanan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, “Dalam Munas ADPSI kemarin kami sudah minta agar Undang-undang Pemilu itu direvisi. Ada delapan rekomendasi dan salah satunya merevisi undang-undang Pemilu dan undang-undang Pilkada terkait anggota DPR yang mau maju Pilkada, tidak perlu mengundurkan diri tapi hanya cuti,” bebernya
Lebih jauh dikatakan Dawir, rekomendasi yang telah disepakati itu merupakan hasil Munas ADPSI dan kini sedang diteruskan ke Presiden, Menkopolhukam serta Mendagri dan itu merupakan kesepakatan suara dari seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi seluruh Indonesia yang menginginkan persyaratan mengundurkan diri sebagi Anggota DPRD baik pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu itu direvisi, “Kecuali TNI Polri atau ASN yang mau masuk ke ranah politik itu harus mengundurkan diri sebab mereka tak menjalankan pekerjaan seperti biasa berbeda dengan kami yang memang berurusan dengan politik. Saya termasuk salah satu korbannya dan untungnya tidak menjadi peserta sehingga saya meminta SK saya diaktifkan kembali,” pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP)