Jayapura – Salah satu pasal dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perdasus 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan DPRP yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 – 2019 (Perdasus Kursi Otsus) yang bakal direvisi adalah pasal yang mengatur tentang daerah pengangkatan (Dapeng).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRP Tan Wie Long menyatakan salah satu pasal yang bakal direvisi dalam Perdasus Keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan adalah pasal yang mengatur soal Dapeng,”Keputusan untuk mengembalikan Kabupaten Mamberamo Raya menjadi bagian dari Wilayah Adat Mamta itu diambil setelah Bapemperda DPRP menerima rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Dengan demikian, dalam Perdasus Kursi Pengangkatan yang baru nanti, Wilayah Adat Mamta – Tami akan terdiri Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Mamberamo Raya.Kami sudah membahasnya bersama eksekutif, dan MRP telah merekomendasikan Kabupaten Mamberamo Raya dikembalikan ke wilayah Mamta-Tabi, ” Tegas Tan Wie Long kepada Humas DPRP, Kamis (4/07/2019)
Dijelaskan Along sapaan akrab Tan Wie Long bahwa keputusan perubahan Dapeng itu memperbaiki kekeliruan Perdasus Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perdasus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan DPRP yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 – 2019. Dalam Perdasus Nomor 7 Tahun 2016 itu, Kabupaten Mamberamo Raya salah dimasukkan ke dalam bagian dari Wilayah Adat Saireri, bersama Kabupaten Waropen, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, dan Supiori. Kekeliruan menempatkan Kabupaten Mamberamo Raya dalam Wilayah Adat Saireri itu kemudian dipertanyakan para tokoh adat di Kabupaten Mamberamo Raya. Para tokoh adat dari kabupaten lain yang berada dalam Wilayah Adat Mamta-Tabi juga mempertanyakan kekeliruan Perdasus Nomor 7 Tahun 2016 yang kini sedang direvisi itu.” Kekeliruan yang lalu harus diperbaiki karena ini menyangkut hak – hak masyarakat adat dan hal itu sudah direkomendasikan oleh MRP,” Ujarnya. lebih jauh dikatakan Politisi Partai Golkar Papua ini bahwa Mamberamo Raya merupakan kabupaten pemekaran yang dibentuk dengan menggabungkan lima distrik di Kabupaten Sarmi dengan tiga distrik di Kabupaten Waropen. Kabupaten yang beribukota di Burmeso itu resmi menjadi kabupaten sendiri pada 15 Maret 2007, dengan dasar hukum Undang-Undang nomor 19 tahun 2007.Itu sebabnya Menurut along, sebagian besar wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sejak sebelum pemekaran merupanan bagian dari Wilayah Adat Mamta-Tabi. “Ini yang mesti diluruskan agar tidak terus menjadi polemik di kalangan masyarakat adat, terutama yang berada di Mamberamo Raya,” kata Tan.
Disinggung soal apakah dengan perubahan Dapeng akan mempengaruhi jumlah kursi, Along belun bisa pastikan, pasalnya meski pembahasan perubahan Perdasus Kursi Pengangkatan telah menyepakati pengembalian Mamberamo Raya ke wilayah adat Mamta -Tabi, “Mestinya, ada tambahan satu kursi. Jika sebelumnya kan Saireri tiga kursi dan Mamta-Tabi dua kursi. Mestinya kini Mamta-Tabi tiga kursi, kursi dari Mamberamo Raya itu masuk ke Mamta-Tabi. Kami akan melihat perkembangan selanjutnya seperti apa, karena revisi perdasus ini masih dalam tahap sosialisasi ke publik, sebelum diusulkan untuk disahkan,” Pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP)