Jayapura – Anggota BAPEMPERDA DPRP John NR Gobai mengatakan penyebutan Kampung sebagaimana tertuang dalam pasal 1 huruf L UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua disebutkan Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukumyang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota,” Pengertian Kampung atau yang disebut dengan nama lain dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Pengertian Desa atau desa adat atau nama lainnya. frasa “Nama lainnya”, ini memberikan peluang hukum untuk di Papua tidak harus menggunakan nama Kampung Adat” Kata Gobai melalui press reales yang dikirim ke Humas DPRP, Rabu,(24/07/2019)
Dikatakan Gobai bahwa jika merujuk pada frase “nama lainnya” sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 huruf L UU Otsus maka nama kampung bisa dirubah sesuai kearifan lokal dan sebutan suku – suku di Papua, ” Kampung bisa dirubah dengan sebutan dalam Suku, seperti; Isorei dan Taparu di Mimika, Emawa dan Nduni di Intan Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Mnu di Biak dan Supiori, Yo di Sentani, Tongoi dan Kunume di Kabupaten Puncak dan Pincak Jaya, Tolikara, Lani Jaya, Pilamo di Kabupaten Jayawijaya, Jeuw di Asmat, dan sebagainya” beber Gobai. Bahkan penyebutan Kampung disebabkan daerah di Indonesia sudah banyak yang dirubah,” Hal ini sudah dilakukan di Provinsi Sumatera Barat, Istilah Desa telah diganti dengan istilah, Nagari dan di Provinsi Maluku, dengan Desa diganti nama dengan nama Negeri di Kota Ambon dan Ohoi di Maluku Tenggara” ungkapnya.
Untuk itu tambah Gobai, Setelah Raperdasus Masyarakat Adat di Provinsi Papua, ditetapkan sebagai Perdasus kemudian diundangkan dalam lembaran daerah, maka selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/ Kota harus segera membuat Peraturan Daerah tentang Penetapan Kampung Asli atau Kampung Adat, ” sehingga kita menemukan kembali jati diri kampung asli yang telah diperkuat dengan adanya peraturan perundang undangan.Sama seperti di Sumatera Barat yang menggantikan Desa menjadi Nagari, Di Provinsi Maluku, Nama Desa diganti dengan Negeri. Di Maluku Tenggara Nama Desa diganti dengan Ohoi ” Pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP)
BalasTeruskan |