Timika – Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRP yang melakukan Konsultasi Publik di Wilayah Adat Meepago yang di pusatkan di Timika, dari total 9 Rancangan Perdasi dan Perdasus yang menjadi materi Konsultasi Publik, 4 diantaranya menjadi fokus utama yang didiskusikan. Pelaksanaan Konsultasi Publik di Wilayah Adat Meepago dilaksanakan pada Kamis (8/82019) di Hotel Horison Ultima, Timika, Kabupaten Mimika.
Konsultasi publik ini dipimpin oleh Anggota BAPEMPERDA DPRP Mathea Mamoyau didampingi Anggota BAPEMPERDA lainnya yaitu Thomas Sondegau dan Jhon R Gobai serta dihadiri Ketua DPRD Mimika Elminus Mom.
Anggota BAPEMPERDA DPRP Thomas Sondegau,ST mengatakan, jika dalam konsultasi publik di wilayah Meepago, khususnya di Mimika, pihaknya fokus pada empat Raperda yang menjadi prioritas dan membutuhkan masukan dari masyarakat.“Keempat raperda itu, diantaranya Raperdasi tentang Keanggotaan DPRP yang Ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan periode 2019-2024, Raperdasi tentang Perlindungan, Keberpihakan, dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua, Raperdasus Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat di Papua dan Raperdasus Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua,” kata Thomas Sondegau.
Sebab, kata Thomas Sondegau, dalam konsultasi publik terhadap 9 Raperda ini, dilakukan juga di wilayah adat Tabi berpusat di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, wilayah adat Saireri di Kabupaten Biak, wilayah adat Laapago di Kabupaten Jayawijaya dan wilayah adat Anim Ha di Kabupaten Merauke.
Politisi Partai Demokrat ini menilai empat Raperda yang menjadi prioritas itu, sangat penting untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai perda dalam masa sidang DPRP ke depan. Sebab, lanjutnya, ada berbagai pertimbangan kondisi dan situasi daerah, seperti pelaksanaan penetapan anggota DPRP melalui kursi pengangkatan atau 14 kursi dalam waktu dekat, akan dijalankan tahapan-tahapan proses rekrutmen calon anggota yang mewakili daerah atau wilayah adat Meepago. Selain itu, buruh OAP merupakan bagian komponen bangsa dalam menggerakkan pembangunan perekonomian perlu dapat perlindungan keberadaan, keberpihakan, dan pemberdayaannya, sehingga ke depan tak menimbulkan dampak negatif berupa kesenjangan ekonomi dan kecemburuan sosial antar pekerja atau pencari kerja.
Thomas menambahkan, jika negara bertanggungjawab menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM.“Dari itu semua, lewat konsultasi publik ini, kami membutuhkan masukan sehingga bisa dijadikan masukan dalam pembahasan dan penetapan Raperda itu,” pungkasnya. (Anderson/Tim Humas DPRP)