Jayapura – Guna memproteksi upaya pembedayaan ekonomi rakyat Papua maka pemerintah daerah diminta tidak saja memberikan bantuan berupa dana dan barang saja tetapi juga perlu didukung dengan berbagi regulasi daerah terutama perdasi dan perdasus,” keberpihakan pemerintah daerah terhadap orang asli Papua (OAP), tidak hanya dalam hal dana, juga melalui regulasi yang mempermudah dan memproteksi hak-hak masyarakat orang asli Papua, termasuk para pelaku ekonomi kecil” Tegas Ketua Komisi II DPRP Herlin Beatrix Monim,SE ketika memimpin Rapat Kerja Panitia Kerja (Panja) Bidang Perekonomian DPRP dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan perbankan mitra komisi II DPRP, di Hotel Horison Kotaraja, Kamis (15/08/2019)
Dikatakan Politis Partai Nasdem Papua ini bahwa sesungguhnya telah ada regulasi daerah Perdasus Nomor 18 tahun 2008 tentang ekonomi kerakyatan dan salah satu isi perdasus itu mengatur terkait koperasi, lembaga penjamin kredit dan pemberian modal kepada pelaku usaha kecil (ekonomi kerakyatan).Namun hingga kini regulasi tersebut belum diimplementasikan maksimal, meski telah ada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Perdasus Nomor 18 tahun 2008 itu,”Ada pimpinan OPD terkait menyatakan belum mengetahui isi perdasus ini, bahkan baru pertama kali mendengarnya. Kalau dinas saja tidak tahu, apalagi masyarakat. Padahal bicara keperpihakan pada orang asli Papua, bukan hanya uang, tapi regulasi,” kata Monim.
Lebih jauh dikatakan kandidat Calon Ketua DPRP Periode 2019-2024, regulasi ini diperlukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak OAP, agar pelaku usaha kecil asli Papua dipermudah dalam pemberian kredit untuk mengembangkan usaha mereka, berapa pun jumlahnya karena pemerintah telah menyiapkan lembaga penjamin,“Tapi turunan perdasus nomor 18 tahun 2008 yang dilaksanakan barulah pergub nomor 45 tahun 2017 tentang Kamar Adat Pengusaha Papua, yang lainnya belum ada,” ujarnya.
Bahkan lanjut Monim, meski Pemprov Papua telah membentuk PT. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) pada 2016, namun hingga kini pelaku ekonomi kerakyatan asli Papua belum mendapat manfaat dari kehadiran lembaga penjamin ini,“Itulah mengapa kami berupaya mencari benang merah dari semua masalah pelaku ekonomi kerakyatan asli Papua. Mengapa selama ini mereka terkendala memanfaatkan fasilitas, misalnya perbankan. Kendala mereka karena tidak ada jaminan,” ucapnya.
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPRP dan OPD terkait serta Bank Papua ungkap Herlin Beatrix Monim, bersepakat membentuk Forum Pengembangan Ekonomi Kerakyatan. Tujuan forum ini untuk membangun keterpaduan setiap lembaga dan OPD terkait agar masyarakat mendapat manfaat.
Ditempat yang sama Anggota Komisi II DPRP Madai Gombo mengatakan, keluhan para pelaku ekonomi kerakyatan asli Papua selalu sama dari tahun ke tahun,“Keluhan masyarakat selalu sulit mengembangkan usahanya karena terkendala modal. Ketika mereka mengajukan pinjaman ke bank, pihak bank menolak karena tidak ada jaminan,” kata Madai Gombo. Lebih jauh dikatakan Badai Gombo, melihat situasi yangmenyulitkan para pelaku ekonomi kerakyatan orang asli Papua, meski mereka berkeinginan mengembangkan usahanya. Untuk itu semua pihak terkait perlu merumuskan sebuah kebijakan agar para pelaku usaha kecil asli Papua dipermudah dalam hal pinjamkan kredit usaha,” kita harapkan melalui Forum Pengembangan Ekonomi Kerakyatan ini, persoalan yang dihadapi para pelaku ekonomi Orang Asli Papua dapat teratasi,” Pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP)