Jayapura – Pernyataan Presiden RI Joko Widodo dalam pidato Kenegaraan Republik Indonesia dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna MPR,DPR RI dan DPD RI pada Jumat (16/8/19) mendapat perhatian dari Wakil Ketua I DPRP.
Wakil Ketua I DPRP Edoardus Kaize mengatakan mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang menginginkan agar regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pelaku usaha harus dipangkas. Bahkan undang-undang yang bertabrakan satu dengan yang lain harus diselaraskan,”Jadi undang-undang yang menyulitkan rakyat harus dibongkar dan undang-undang yang menghambat lompatan kemajuan itu harus diubah,” ujarnya.
Selain itu kata Kaize, Peraturan Daerah yang formalitas, juga berbelit-belit dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas “Regulasi itu bukan banyaknya. Tapi bermanfaat tidak untuk rakyat. Kalau regulasi banyak, tapi jika tidak dilaksanakan dan bermanfaat untuk rakyat itu juga percuma,” katanya
Dikatakan Kaize, regulasi yang dibuat juga harus dilihat uregensinya agar ketika ditetapkan dan dijalankan dapat berjalan efektif, misalnya Peraturan Menteri pendidikan tentang penarikan guru PNS dari sekolah – sekolah Swasta yang saat ini tengah ramai di perbincangkan di Papua,“Tapi intinya, mereka mau mengajar anak bangsa, jadi kenapa harus dipersoalkan dengan ketentuan yang tidak perlu. Itu tidak usah, guru mau dipakai di sekolah yayasan maupun swasta, silahkan saja untuk mendidik anak bangsa agar cerdas,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Kaize, selain regulasi nasional ada juga regulasi daerah, baik itu Perdasi, Perdasus, termasuk Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Walikota yang tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian sehingga harus dipangkas atau direvisi,“Jadi kita juga perlu konsultasi ke Depdagri dan Biro Hukum Setda Papua bersama DPRP untuk sama-sama mengevaluasi itu. Jika sudah tak relevan lagi, ya kita ganti, termasuk perdasi atau pun perdasus yang sudah tidak relevan atau tidak efektif, begitu juga dengan peraturan lain. Oleh karena itu perlu ditinjau atau dihilangkan dengan mengganti dengan regulasi yang baru,” paparnya.
Terkait Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang sering berbenturan dengan peraturan perundangan lainnya, menurut Kaize, mestinya pemerintah Provinsi Papua harus duduk bicara bersama dengan pemerintah pusat,”Ini supaya tidak tumpang tindih dengan peraturan perundangan lain, sehingga harus diatur secara baik. Kalau misalnya UU Otsus masih ada tumpang tindih dengan undang-undang lain, ya harus dijelaskan disitu,”Ungkapnya. Apalagi lanjut Kaize, Pemerintah Provinsi Papua pernah mengajukan RUU Otsus Plus lantaran mungkin tidak melihat ketidakrelevanan di dalam UU Otsus itu, sehingga dibuat rancangan baru,”Kalau dibilang UU Otsus tidak relevan lagi, ya kita bicara toh. Kan ada evaluasi, karena ada salah pasal apabila dikemudian hari ada hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan, sehingga langsung dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. karena Otsus itu bukan bicara uang saja, tapi keberpihakan dan lainnya juga harus dilaksanakan” Pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP)