Jayapura – Rapat Paripurna DPRP dalam rangka penyampaian Laporan Pemandangan Umum Fraksi terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Pelaksanaan APBD Provinsi Papua TA. 2018 serta Raperda Non APBD kembali digelar pada Selasa,(17/09/2019). Fraksi PDI-Perjuangan dalam Laporannya yang dibacakan oleh Anggota Fraksi PDIP Mega M Nikijiluw, SH, beranggapan bahwa rapat paripurna DPRP dalam rangka untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (2018), berada di dalam kondisi yang tidak menguntungkan dan dianggap sebagai masalah.
Pertama, jika mengacu kepada ketentuan PP Nomor 12 tahun 2019 pasal 194 ayat 1, kepala daerah dalam hal ini gubernur Papua menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 kepada DPRP, dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 30 Juni 2019, atau 6 bulan setelah tahun anggaran 2018 berakhir per tanggal 31 Desember 2018. “Jadi dalam PP Nomor 12 tahun 2019 pasal 194 ayat 2 dan 3 disitu dikatakan bahwa raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 harus dibahas dan disetujui bersama paling lambat 31 Juli 2019. Atau 7 bulan setelah tahun anggaran 2018 berakhir per 31 Desember 2018,” kata Mega sapaan akrabnya saat membacakan laporan Pandangan Umum Fraksi PDIP, di ruang Rapat Paripurna DPRP. Dijelaskan dalam Laporan Pandangan Umum Fraksi PDIP, dokumen/materi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 diterima di kesekretariatan DPRP pada 3 Juli 2019. Dan rapat paripurna DPRP baru dibuka kemarin 16 September 2019,“Sesuai agenda rapat paripurna maka anggaplah persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRP baru akan dilaksanakan besok 18 September 2019. Itu artinya, Pasal 194 peraturan pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud sudah dilanggar. Dan kita semua bersalah dan bisa dianggap sebagai bersekongkol,” ujarnya.
Kedua, lanjut Mega, ikhtisar laporan kinerja dan keuangan dan laporan keuangan pemda yang menggunakan keuangan daerah, itu merupakan bagian yang integral dari LKPJ 2018 menurut ayat 1 Pasal 194, “Pertanyaannya adalah, apakah laporan yang dimksuud telah disertakan bersama LKPJ Gubernur Papua tahun 2018, dan bagaimana kinerjanya selama ini?, ” ucapnya.
Ketiga, waktu sekarang merupakan masa transisi DPRP periode 2014-2019 dan periode 2019-2024. Maka sikap skeptis kritis dan analitis yang sesungguhnya diharapkan dari DPRP terhadap LKPJ 2018 mungkin tidak maksimal diwujudkan untuk memenuhi harapan rakyat, yang sebagian menuntut kemerdekaan, kesejahteraan dan lain-lain.
Oleh karena itu, Mega Nikijiluw menambahkan, pendapat umum Fraksi PDIP tidak hanya ditujukan kepada Gubernur Lukas Enembe,S.IP.,MH di dalam paripurna ini, tetapi ditujukan juga kepada anggota DPRP.“Jadi untuk kali ini kami memohon kepada semua anggota DPRP untuk mencermati LKPJ yang berpisah dari implementasi APBD 2018. Selain itu melakukan pembahasan yang terfokus di setiap komisi, menghindari aura kekuasaan yang tidak seimbang antara eksekutif dan legislatif, meningkatkan kesadaran dan membedakan pengawasan teknis dengan pengawasan politis untuk melakukan tugas secara benar, baik, produktif dan progresif,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)