Jayapura – Selain mengkritisi Raperda tentang LKPJ Gubernur Papua Tahun Anggaran 2018 dan Raperda tentang Pelaksanaan APBD 2018, Fraksi Gabungan Keadilan Nasional Papua (FG-KNP) DPRP juga meminta agar tiga Raperda, yakni Raperdasus tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Raperdasi tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Irian Bhakti menjadi PT dan Raperdasi tentang Pemberian nama Papua Bangkit pada Jembatan Hamadi – Holtekamp Jayapura, ditunda pengesahannya,“Setelah menimbang beberapa hal, kami Fraksi Keadilan Nasional Papua, dengan ini menyatakan bahwa ketiga raperda diatas untuk ditunda pengesahannya pada masa sidang kali ini,” tegas Yulianus Rumbairussy, SSos, MM saat membacakan laporan Pandangan Umum Fraksi Keadilan Nasional Papua DPRPP dalam Rapat Paripurna di ruang Rapat Paripurna DPRP, Selasa (17/9/19).
Dari Delapan Raperda Non APBD yang diusulkan dalam masa sidang kali ini, Fraksi Keadilan Nasional Papua memberikan apresiasi kepada Gubernur dan Bapemperda DPRP yang telah menyelesaikan proses pembahasan Raperdasi dan Raperdasus itu.
Hanya saja kata Yulianus Rumbairussy, FG-KNP menilai jika beberapa Raperdasi dan Raperdasus masih memerlukan pengkajian, harmonisasi yang lebih faktual dengan stakeholder lainnya, agar ketika disahkan tidak menimbulkan kontroversi baik dari sisi norma, etika dan sisi penghargaan pada kearifan lokal masyarakat setempat.
Sementara itu, Raperdasi tentang Pemberian Nama Stadion Utama Lukas Enembe pada Kompleks Olahraga Kampung Harapan Sentani, Jayapura, Raperdasus tentang Perubahan Nama Bandar Udara Sentani, Jayapura menjadi Bandar Udara, Dortheys Hiyo Eluay dan Raperdasus tentang Keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui Mekanisme pengangkatan Periode 2019 – 2024 serta raperdasi/raperdasus lainnya yang telah dibahas dan diusulkan dalam masa sidang kali ini, agar ditetapkan menjadi perdasi dan perdasus. (AW/Tim Humas DPRP)