Jayapura – Rapat Paripurna DPRP dalam rangka penyampaian Laporan Pemandangan Umum Fraksi terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Pelaksanaan APBD Provinsi Papua TA. 2018 serta Raperda Non APBD kembali digelar pada Selasa,(17/09/2019). Fraksi Gerindra dalam Laporannya yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Gerindra Radius Simbolon,SE.,MBA selain mengkritisi materi LKPJ Gubernur Papua TA.2018, Fraksi Gerindra juga meminta Pemprov Papua dan DPRP segera memikirkan dan merumuskan satu Raperdasus mengenai identitas khusus Papua, berupa lagu atau bendera sebagai simbol daerah.
Fraksi Gerindra menilai Raperdasus ini penting karena kini banyak anak asli Papua mendekam di sel tahanan karena simbol yang digunakan mengekspresikan identitas dirinya ditafsirkan oleh hukum negara sebagai simbol separatisme, “Kita semua perlu bertanya, undang-undang mana yang dengan jelas menempatkan dan menyebut bintang kejora sebagai bendera terlarang dikibarkan di Papua,” kata Radius Simbolon.
Fraksi Gerindra berpendapat bahwa jika merujuk pada pendapat Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang diperkuat jenderal purnawirawan Fredy Numbery dihadapan Menkopohukam, Wiranto belum lama ini dengan menyebut bintang kejora adalah salah satu identitas kebudayaan Papua.
Fraksi Gerindra juga menilai tindakan pemenjaraan, pengekangan, pemberangusan aspirasi dan ekspresi identitas simbolik masyarakat Papua, telah menyuburkan perasaan termaljinalkan, terjajah, teraniaya dan dengan sangat baik memupuk nasionalisme Papua,“Secara akademik telah disampaikan oleh Dr. Bernarda Meteray, seorang antropolog yang menyatakan disetiap diri manusia Papua terdapat dua nasionalime, yakni nasionalisme Indonesia dan nasionalisme Papua,” Tegas Simbolon
Fraksi Gerindra juga menyatakan bahwa tindakan represif dan militeristik yang kini gencar dilakukan, pasti akan mematikan nasionalisme ke-Indonesiaan itu. Karenanya, sikap bijak, lembut, bersahabat dan kekeluargaan diperlukan untuk melihat masalah Papua agar tak salah langkah dan menyesal kemudian hari.
Sekedar diketahui Simbol atau Lambang Daerah juga diatur dalam Bab II, pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus Papua. “Dalam ayat (2) disebutkan, Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan. Sementara dalam ayat (3) menurutnya, berbunyi ‘Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (AW/Tim Humas DPRP)