Jayapura – Fraksi Demokrat DPRP dalam Laporan Pemandangan Umum terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Pelaksanaan APBD Provinsi Papua TA. 2018 serta Raperda Non APBD yang disampaikan oleh Anggota Fraksi Demokrat Pendis Enumbi,SE pada prinsipnya mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Papua atas pencapaian – pencapaian yang dikerjakan dan terus meningkat dari tahun ke tahun sesuai RPJMD Tahun 2013-2018 seperti beberapa proyek mega yang dibangun pada masa kepemimpinan Lukas-Klemen antara lain; Gedung Negara Dok V Jayapura, Gedung II DPRP, Stadion Utama Papua Bangkit, Jalan Layang Hamadi-Skyland, Jembatan Hamadi-Holtekamp dan lainnya yang menghabiskan biaya yang cukup banyak. Selain itu lanjut Enumbi, Fraksi Demokrat juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua yang berhasil mewujudkan tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah yang dibuktikan dalam 6 tahun terakhir kepemimpinan Lukas-Klemen terus meraih Predikat Wajar Tanpa Pengeluaran (WTP).
Disamping itu, terkait tata kelola Birokrasi Pemprov Papua, IPM Papua terus merangkak naik, trend penurunan angka kemiskinan dan angka pengangguran yang semakin menurun. Reaksi Demokrat menurut Enumbi juga menaruh perhatian dan mendukung upaya Gubernur Papua menghadirkan PON XX guna mengangkat pembangunan, pengembangan sarana dan prasarana olahraga yang berstandar nasional maupun internasional yang sudah dilakukan maupun yang sedang dikerjakan, termasuk halnya penyediaan infrastruktur penunjang venue.”Kami mengajak para pihak terkait, KONI dan OPD terkait lainnya untuk selain terus mengawal jalannya pembangunan sarana dan perasaan fisik,juga memikirkan Papua Juara,” Pinta Enumbi.
Terhadap Raperda Non APBD, Fraksi Demokrat meminta keenam Raperdasus antara lain, Raperdasus tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Tanah Papua, Raperdasus tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua, Raperdasus tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM di Provinsi Papua, Raperdasus tentang Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh OAP di Provinsi Papua dan Raperdasus tentang Perubahan Nama Bandara Sentani di Kab.Jayapura dapat dibahas dan ditetapkan dalam masa sidang ini, Sedangkan Raperdasus tentang Nama Jembatan Hamadi-Holtekamp dan Raperdasus Badan Hukum PD.Irian Bhakti menjadi PT.Irian Bhakti dapat dibahas pada masa sidang berikutnya, “Sementara terhadap Raperdasi tentang Stadion Papua Bangkit dibahas dan ditetapkan dengan nama Stadion Lukas Enembe, begitu juga Raperdasus tentang Keanggotaan yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan untuk dibahas dengan mengedepankan aturan dan norma yang berlaku sepuya tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,” Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP).