Jayapura – Rapat paripurna DPRP ke-III dengan agenda Penyampaian jawaban Gubernur terhadap Laporan Pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRP kembali digelar pada Selasa (17/9/19) malam.
Sekda Papua T.EA Hery Dosinaen dalam penyampaian jawaban gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPR Papua yang dalam pandangan umumnya mengapresiasi LKPJ tahun 2018 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018,“Ada beberapa saran dan masukan dari dewan yang terhormat, akan menjadi perhatian kami secara sungguh-sungguh dan akan ditindaklanjuti dengan memerintahkan SKPD untuk berkonsultasi dengan dewan untuk mendapatkan format yang baik,” katanya
Atas pandangan fraksi-fraksi DPR Papua itu, Gubernur Enembe menyampaikan penjelasan dan jawaban secara jelas dalam sidang kali ini. Terhadap pandangan umum Fraksi Demokrat, Gubernur Enembe mengakui dalam kepemimpinannya masih ada kekurangan, namun ia optimis setelah mendapat mandat dari rakyat dan didukung DPR Papua, keberhasilan pembangunan yang telah dicapai selama 5 tahun, adalah kinerja bersama, baik eksekutif maupun legislatif.
Terkait PON XX tahun 2020 di Papua, Gubernur Enembe menegaskan jika Pemprov Papua siap jadi tuan rumah.
“Sesuai hasil konsultasi terakhir dengan Presiden RI, maka hanya disetujui 3 klaster penyelenggara yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Mimika, dengan dukungan 1 kabupaten penyangga yakni Merauke, dengan 37 cabang olahraga yang akan dipertandingkan,” ungkapnya.
Sedangkan, terkait 8 raperda yang diusulkan dalam sidang kali ini, lanjut Hery Dosinaen, sesuai ketentuan pembentukan produk hukum daerah, raperdasi/raperdasus harus memenuhi beberapa persyaratan untuk ditetapkan, meliputi kesesuaian materi muatan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik isi, norma yang menjadi materi muatan.
Untuk itu, pihak legislatif dapat menyetujui untuk dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna ini, yakni Raperdasi tentang Pemberian Nama Stadion Utama Lukas Enembe pada Kompleks Olahraga Kampung Harapan Sentani Jayapura, Raperdasus Keanggotaan DPR Papua yang Ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024, Raperdasi Perubahan Nama Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura dan Raperdasi Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua.
Namun untuk Raperdasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Papua, Pemprov Papua mengusulkan untuk ditunda pembahasannya karena eksekutif sedang mensosialisasikan raperda itu untuk mendapatkan masukan dari kabupaten/kota dalam konteks 5 wilayah adat.
Sedangkan, Raperdasus Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua di Provinsi Papua, karena materi muatannya secara teknis perundang-undangan merupakan induk Perdasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, maka Pemprov Papua menyarankan agar raperdasus itu sebaiknya diatur dan diintegrasikan pada Perdasi Nomor 4 Tahun 2013, sehingga tidak terjadi pengaturan ganda pada 2 instrumen hukum Perdasi/Perdasus yang berbeda.
Dikatakan, Raperdasus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua dan Raperdasus Penyelesaian Pelanggaan HAM di Papua, berdasarkan BAB XII tentang Hak Azasi Manusia, Pasal 45 ayat 2 dan pasal 46 ayat 3 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, pengaturan tentang HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk oleh pemerintah, yang diatur dengan keputusan presiden.
“Oleh karena itu, kami sarankan agar pihak eksekutif dan legislatif melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat,” tandasnya.
Terkait pandangan Fraksi Gerindra terhadap kinerja pembangunan ekonomi Papua yang dianggap baik, Gubernur Enembe menyampaikan terima kasih, namun disadari masih banyak masalah yang dihadapi. Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov Papua adalah mereview kembali perizinan yang disesuaikan dengan RTRW dan mencabut izin – izin yang tidak sesuai lagi serta memberikan ruangan bagi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki.
Gubernur Enembe juga menanggapi Fraksi Golkar terkait penyerahan P3D (Personil, Prasarana dan Pendanaan dan Dokumen) guru dan tenaga kependidikan, sudah dilakukan secara bertahap.
“Terkait hak guru dan tenaga kependidikan akan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh bagi Pemprov Papua,” katanya.
Gubernur Enembe juga menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan tentang penyampaian Raperda Laporan Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, berdasarkan ketentuan pasal 298 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah disampaikan kepada dewan secara tepat waktu.
Sementara terkait pandangan Fraksi Gabungan PKB dan Fraksi Hanura terhadap sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, Gubernur Enembe sependapat dan akan tetap terus melakukan upaya mendorong sektor ekonomi dengan program khusus berbasis komoditas unggulan lokal yang memiliki nilai pasar, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di perdesaan/kampung.
(AW/Tim Humas DPRP).