JAYAPURA, Dalam waktu dekat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) segera melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pasca disahkannya Raperdasus tentang rekrutmen Anggota DPR Papua melalui Jalur Pengangkatan atau Raperdasus 14 kursi.
“Terkait Raperdasus 14 Kursi, kita sudah sahkan sebagai salah satu perubahan Raperdasus. Itu artinya bahwa tahapan sudah berjalan. Kami harap Jumat, 20 September 2019 atau Senin, 24 September 2019, tim sudah bawa ke Jakarta ke Kemendagri untuk konsultasi,” jelas Ketua DPR Papua, Yunus Wonda kepada Wartawan, Kamis, (19/9/19).
Namun, Yunus Wonda berharap dari Kementerian Dalam Negeri bisa membantu mendorong Perdasus 14 Kursi DPR Papua itu, supaya bisa segera dilaksanakan.
Dikatakan, jika Perdasus 14 Kursi DPR Papua itu sudah ada register, kemudian akan diserahkan kembali kepada Pemprov Papua.
“Kami akan serahkan ke Kesbangpol dan Kesbangpol melanjutkan tahapan rekrumen 14 Kursi DPR Papua. Jadi, dengan registrasi keluar, itu sudah menjadi tanggungjawab pemerintah. Tugas DPR sudah selesai, tugas DPR mensahkan regulasinya dan itu Rabu malam sudah selesai,” terangnya.
Kemudian agenda selanjutnya kata Yunus Wonda, adalah menjadi tanggungjawab pemerintah dan Kesbangpol, sehingga Pemprov Papua bisa mulai membuka pendaftaran rekrutmen 14 Kursi DPR Papua, baik ditingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Sebab, dalam Perdasus 14 Kursi DPR Papua itu, rentang pendaftaran sudah di level kabupaten dan di provinsi lebih pendek.
Untuk itu imbuhnya, pihaknya memastikan bahwa kemungkinan besar pelantikan anggota DPR Papua periode 2019 – 2024 bisa dilakukan bersamaan dengan 14 Kursi DPR Papua itu.
“Karena pendaftaran ini sudah dipersiapkan, kami yakin bisa dilantik sama-sama. Hari ini bola sudah ada di pemerintah, bukan ada di DPR lagi, tugas DPR kemarin, dengan disahkannya itu, artinya tugas DPR telah selesai,” imbuhya.
Yunus Wonda menyatakan, jika saat ini sudah menjadi tanggungjawab Pemprov Papua, dalam hal ini Kesbangpol yang harus mulai menyiapkan semua struktur, mekanisme pendaftaran dan seterusnya. Juga mulai terus dimunculkan di media, baik media cetak maupun media elektronik, sehingga masyarakat bisa ikut mendaftarkan diri.
“Sebagai anak Papua, siapa pun dia, punya punya hak yang sama untuk silahkan mencalonkan diri, mendaftarkan dirinya. Itu mulai dari tingkat kabupaten sampai tingkat provinsi,” ucapnya.
Terkait soal pendaftaran, ia menyarankan agar alangkah baiknya pendaftaran dilakukan di semua kabupaten/kota karena benar-benar mewakili masyarakat adat
di tingkat kabupaten/kota, artinya tingkat adat dan masyarakat adat.
“Ini yang saya lihat, peran ini akan dimainkan oleh Kesbangpol. Kalau kepala-kepala suku masih ada di Jayapura, ya mereka harus segera kembali ke kabupaten, karena pendaftarannya ada di kampung. Jadi, pendaftaran di tingkat kabupaten, baru ikut seleksi,” tuturnya.
Namun Ketua DPR Papua itu berharap semua bisa berjakan dengan baik sehingga proses pelantikan pada anggota DPR terpilih 2019-2024, itu bersamaan pelantikan dengan 14 kursi DPR Papua.
“Karena ini juga sesuai dengan keinginan Mendagri dan Mendagri juga ingin ketika pelantikan 14 kursi, harus sama-sama DPR Papua dari Parpol,” tutup Yunus Wonda. (TIARA) REPORTASEPAPUA.COM