Jayapura– Anggota Komisi I DPRP Yonas Nusi yang merupakan Anggota DPRP yang berasal dari Pengangkatan meminta pemerintah Provinsi Papua untuk berkoordinsi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk menunda waktu pelaksanaan pelantikan Anggota DPRP Periode 2019-2024 hasil Pemilu Legislatif 2019 pasalnya proses penetapan / pemilhan Anggota DPRP yang ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan belum dilaksanakan,” kami minta pihak eksekutif bisa bersurat ke Kemendagri guna melakukan koordinasi untuk penundaan waktu pelantikan. Karena kalau mau mengejar tanggal 30 Oktober 2019 dilakukan pelantikan Anggota itu sulit karena masih ada beberapa agenda yang belum diselesaikan. Tugas DPRP sudah selesai tapi yang lain masih menunggu,” Tegas Nusi kepada Humas DPRP di Jayapura, Minggu (13/10/2019).
Dikatakan Nusi, salah satu agenda yang belum tuntas adalah proses pemilihan Anggota DPRP kursi pengangkatan,” Ini bicara asas keadilan bahwa Anggota DPRP periode 2014-2019 yang berasal dari 14 kursi pengangkatan itu bukan lahir dari proses pergantian antar waktu melainkan melalui proses dan tahapan yang panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga masa jabatannya pun juga harus tetap lima tahun,sehingga ini juga harus dipertimbangkan,” ucapnya, Dan kalaupun lanjut Nusi, pihaknya dituntut untuk mengikuti proses dan tahapan seleksi pemilihan Anggota DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan, pihaknya siap mengikuti proses tersebut,” kami siap mengikuti semuanya namun perlu waktu, karenanya kami minta kelonggaran waktu ke Mendagri untuk menunda pelantikan hingga menunggu proses rekrutmen selesai barulah proses pelantikan dilakukan,” bebernya.
Ditambahkan Nussi bahwa pihaknya berharap proses pelantikan Anggota DPRP Periode 2019-2024 hasil Pemilu Legislatif 17 April 2019 tetap dilakukan bersamaan dengan Anggota DPRP yang ditetapakan melalui mekanisme pengangkatan,” Kita berharap proses pelantikan Anggota DPRP hasil Pemilu 2019 dan Anggota DPRP dilakukan bersamaan, mengingat sesuai nomenklatur DPRP DPRP terdiri dari Anggota yang dipilih dan diangkat ini pertimbangan hukumnya sesuai amanat pasal 6 UU 21 tahun 2001 tentang Otsus,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)