Jayapura – Guna penyamaan persepsi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPR Papua, Kesbangpol Papua dan Biro Hukum Setda Papua terkait hasil konsultasi Perdasus tentang Penetapan Anggota DPRP melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 (Perdasus Kursi Otsus) yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, maka pada Rabu (9/10/19) digelar Rapat Dengar Pendapat.
Ketua BAPEMPERDA DPR Papua Ignasius W Mimin,S.IP mengungkapkan bahwa pertemuan ini dimaksudkan untuk membahas beberapa catatan penting hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perdasus Kursi Otsus,“Apa yang ditunggu rakyat Papua untuk 14 kursi Otsus DPR Papua, seluruhnya Kemendagri sudah memberikan respon, pencatatan keterangan. Untuk itu, Bapemperda DPR Papua dan eksekutif, sudah melakukan harmonisasi bersama-sama terhadap Perdasus itu dan kami semua menyetujui, selanjutnya kami sampaikan kepada Pemprov Papua untuk dibawa ke Kemendagri untuk diberikan penomoran,” kata Mimin kepada Humas DPRP usai pertemuan.
Dikatakan Mimin, dengan telah dilakukan harmonisasi ini, pihaknya berharap Kemendagri segera memberikan register atau penomoran terhadap Perdasus Kursi Otsus itu, apalagi Kemendagri meminta pelantikan Anggota DPR Papua dari hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) periode 2019-2024 bisa bersama-sama dengan Anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan atau 14 kursi ini,” Pintanya. Lebih jauh dijelaskan Mimin, bahwa sesuai hasil evaluasi, Kemendagri memang memberikan beberapa catatan pasca disahkannya Perdasus kursi Otsus dari hasil revisi Perdasus Kursi Otsus sebelumnya, “Poin inti, pertama bahwa setelah Perdasus diberi penomoran, maka akan dilakukan proses pembentukan panitia rekrutmen dan lainnya,”Ungkapnya. Selain itu, lanjut Mimin, Kemendagri memberikan catatan bahwa sebelum keabsahan pengangkatan, maka akan sama-sama dilantik dengan anggota DPR Papua terpilih dari partai politik,”Jadi, Kemendagri tidak ingin pelantikan anggota DPR Papua dua kali, tapi cukup sekali atau bersamaan. Itu amanat Perdasus, bukan kata Ignas. Jadi, jawaban sudah kami kembalikan ke eksekutif, kemudian mereka bawa ke Kemendagri untuk mendapatkan penomoran,” jelasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Kesbangpol Provinsi Papua, Musa Isir mengaku, hasil pertemuan dengan Bapemperda DPR Papua itu, pihaknya bersama Biro Hukum Setda Papua akan membawa Perdasus Kursi Otsus itu ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor registrasi,“Kita sudah konsultasikan Perdasus 14 Kursi itu ke Depdagri dan kita sudah bawa kembali dengan DPR Papua,” ujar Musa Isir.
Sehingga dari hasil pertemuan dengan Bapemperda DPR Papua itu, kata Musa, maka pihaknya akan segera ke Kemendagri untuk menyampaikan hasil dari Perdasus 14 Kursi tersebut, untuk registrasinya,“Jadi, ini tinggal menunggu surat pengantar dari Gubernur, setelah itu bisa action untuk membuka pendaftaran calon Anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan ini,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)