Jayapura – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPR Papua mengusulkan Drafthouse Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat diharapkan bisa menjadi bahan kajian dalam penyusunan Keputuan Presiden (Keppres) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua,”Kita harapkan draft Raperdasus KKR yang diserahkan ke pemerintah pusat bisa jadi bahan kajian penyusunan Keppres,” Tegas Anggota BAPEMPERDA DPR Papua John NR Gobai kepada Humas DPRP,di Jayapura, Senin (14/10/2019).
Dijelaskan Gobai bahwa DPR Papua telah menyiapkan draft Raperdasus KKR yang telah dilengkapi dengan naskah akademik bahkan dalam proses penyusunan draf Raperdasi KKR itu, DPRP juga telah menjalankan tahapan konsultasi publik di lima wilayah adat yang ada di Provinsi Papua bahkan telah dibahas dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua, dan sempat dibahas dalam sidang paripurna DPRP. “Secara Legal Formal, tahapan penyusunan dan pembahasan draft Raperdasus KKR telah sesuai peraturan perundang-undangan, akan tetapi dalam sidang paripurna DPRP menyepakati agar draft Raperdasus KKR itu diajukan kepada pemerintah pusat sebagai bahan kajian dalam penyususan Keppres KKR” Jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Gobai,Kesepakatan itu sudah diputuskan dalam sidang paripurna DPRP dengan mempertimbangkan pengaturan Pasal 46 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). Pasal itu menyatakan susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan pelaksanaan tugas, dan pembiayaan KKR diatur dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan usulan dari Gubernur Papua. Dan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah menanggapi keberadaan draf Raperdaseus KKR itu. “Beliau mengatakan draft Raperdasus KKR ini akan diajukan kepada pemerintah pusat. Alasan draf Raperdasus itu didorong ke pusat karena pembentukan KKR merupakan kewenangan pusat. Draft Raperdasus KKR didorong menjadi Keputusan Presiden,”Ungkapnya.
Terkait dengan keputusan Gubernur Papua yang menugaskan Universitas Cenderawasih (Uncen) membuat kajian KKR Papua, Gobai menyatakan BAPEMPERDA DPR Papua siap bekerja sama dengan Uncen untuk mengkaji draf Raperdasus KKR itu, “Kita di DPRP pada prinsipnya siap, berkalobirasi dengan UNCEN untuk mengkaji kembali draft Raperdasus KKR tersebut,” Pungkasnya.
Secara terpisah Rektor Uncen Dr Ir Apolo Safanpo mengatakan berbagai konflik telah menimbulkan gejolak sosial di Tanah Papua sejak 1961. Hal itu menimbulkan penderitaan bagi rakyat Papua, dan menyebabkan trauma para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Penderitaan dan trauma itu berkepanjangan karena penyelesaian kasus pelanggaran HAM berlarut-larut.
“Akibat belum terselesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah sering berbenturan dengan masalah HAM. Untuk itu, perlu adanya pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” kata Safanpo, di Jayapura pada pekan lalu.
Terkait berbagai konflik yang terjadi belakangan ini, para akademisi Uncen akan mencoba membagi pola penanganannya dalam tiga kelompok berbeda. Ketiga kelompok penanganan kasus itu adalah jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Menurut Safanpo, pembentukan KKR akan menjadi salah satu bentuk penanganan kasus pelanggaran HAM jangka panjang, yang dilakukan pasca pemulihan kondisi keamanan penanganan jangka pendek dan penanganan masalah sosial pasca kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti membuka lapangan kerja baru penanganan jangka menengah.(AW/Tim Humas DPRP)