Jayapura– Peraturan Daerah Khusus tentang Keanggotaan DPRP Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan atau Kursi Otsus akhirnya diregistrasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendgri RI),” Iya setelah kita (Baca : Bapemperda,red) bersama Biro Hukum dan Kesbangpol melakukan harmonisasi draft Perdasus sesuai arahan Kemendagri, kita antar kembali lagi ke Kemendri dan sudah diregistrasi,'” Tegas Wakil Ketau BAPEMPERDA DPRP Emus Gwijangge kepada Humas DPRP, Jumat,(18/10/2019)
Dikatakan Emus bahwa dengan telah diregisternya Perdasus ini maka langkah selanjutnya, Perdasus akan diundangkan dalam lembaran hukum daerah sehingga menjadi landasan hukum proses seleksi Anggota DPRP yang ditetapkan melalui meknisme pengangkatan,“Perdasus inilah yang akan menjadi acuan tatacara rekrutmen sebanyak 14 anggota DPRP periode 2019-2024 melalui mekanisme pengangkatan dan mewakili 5 wilayah adat di Papua,”Ujarnya
Lebih jauh dikatakan Emus bahwa dari dinamika yang berkembang di Papua, ada sejumlah pihak yang ingin agar proses seleksi calon Anggota DPRP yang ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 ditiadakan,” Ada wacana seperti itu, tapi harus diingat Perdasus yang menjadi dasar hukum seleksi calon Anggota DPRP Pengangkatan sudah ada bahkan Menteri Dalam Negeri juga meminta agar pemilihan calon anggota DPRP kursi pengangkatan dilaksanakan sesuai mekanisme, jadi saya harap jangan ada pihak tertentu yang berupaya mengintervensi Gubernur Papua dan pihak terkait lainnya,karena akan berdampak hukum bagi Pemprov Papua dan DPRP,” Bebernya
Dengan telah diregisternya Perdasus tentang Keanggotaan DPRP Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan, lanjut Emus pihaknya berharap proses rekruitmen dapat segera dilakukan,” Kita berharap proses seleksi dapat segera dilaksanakan, dan perlu juga diketahui bahwa siapa pun orang asli Papua berhak mengikuti seleksi itu tidak dibatasi,” Ucapnya.
Ditambahkan Emus bahwa muatan materi dari Perdasus Keanggotaan DPRP Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan periode 2019-2024 sedikit mengalami perubahan, salah satunya terkait pembagian atau alokasi kursi, ” Contoh jumlah kursi Wilayah Adat Tabi yang sebelumnya 2 kursi sekarang 3 kursi, ini karena Kabupaten Mamberamo Raya yang sebelumnya masuk Wilayah Adat Saireri kini dipindahkan menjadi bagian dari Wilayah Adat Mamta Tabi, Wilayah adat hanya dapat jatah 2 kursi. selain alokasi kursi ada juga kelompok khusus, dimana jika sebelumnya anggota DPRP kursi Otsus bergabung di Fraksi maka untuk periode 2019-2024 nanti mereka dapat membentuk kelompok khusus,” bebernya
Sekedar diketahui, Anggota DPRP Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan periode 2014-2019, sebagai berikut, Ramses Ohee dan Piter Kwano dari wilayah adat Mamta, Yonas Nusy, Yohanis Romsumbre dan Yotam Bilasi dari Saireri, John NR Gobai, Feri Omaleng dan Yulius Miagoni dari Meepago, Kope Wenda, Arnold Walilo, John Wilil serta Timotius Wakur dari Lapago, Frits Tobo Wakasu dan Eben Gebze (pergantian antar waktu) dari wilayah adat Animha.
(AW/Tim Humas DPRP)