Jayapura – Menyusul adanya pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD yang akan memberlakukan kembali UU No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada akhir 2006 lalu mendapat dukungan dari DPR Papua bahkan DPR Papua berharap upaya pemerintah pusat memberlakukan kembali Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR tidak hanya sekadar wacana.
Ketua DPR Papua Dr. Yunus Wonda,SH., MH mengatakan bahwa UU KKR merupakan peluang yang dapat digunakan sebagai pintu masuk menyelesaikan berbagai dugaan kasus pelanggaran HAM di Papua, Papua Barat dan daerah lain di Indonesia,“Kalau beliau menyampaikan seperti itu, ya Pak Mahfud orang yang mengerti tentang hukum, dan aturan. Saya harap konsistensi harus dipegang. Ya, kami mau lihat keseriusan beliau,” kata Yunus Wonda kepada Humas DPRP, Senin (28/10/2019).
Dikatakan Wonda, dalam Rapat Paripurna pembahasan APBD Perubahan Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019 beberapa waktu lalu, pihaknya mestinya telah mengesahkan Raperdasus tentang KK namun pengesahan itu ditunda karena aturan KKR merupakan kewenangan pemerintah pusat, “Dengan momen ini, saya pikir pak menteri sudah memberikan ruang, ini kesempatan. Kita sudah putus harapan, kayaknya sudah tidak ada KKR. Tapi pada zaman Menkopolhukam Mahfud MD, beliau sangat paham dengan itu sehingga ada ruang,” ujarnya. Untuk itu, Wonda meminta semua pihak terkait di Papua duduk bersama membicarakan terkait wacana kembalinya UU KKR tersebut, karena inilah yang dinantikan semua pihak di Papua selama ini, “Menkopolhukam sudah membuka peluang, sekarang momen kita mendorong dan bagaimana menyiapkan regulasinya,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)