Jayapura – Salah satu jabatan Wakil Ketua DPR Papua akan diisi oleh Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai politik (Parpol) yang memperoleh suara dan kursi terbanyak ketiga di DPR Papua.
Anggota DPR Papua Periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yulianus Rumbairussy,S.Sos.,M.Si mengatakan bahwa sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Partai Amanat Nasional (PAN) selaku Parpol dengan peroleh suara dan kursi terbanyak ketiga di DPR Papua mendapat salah satu jabatan Wakil Ketua DPR Papua dan proses penetapan nama Wakil Ketua DPR Papua oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional telah diproses dan ditetapkan melalui SK DPP PAN dan telah SK tersebut telah ditetuskan ke Pimpinan DPR Papua Sementara dan Sekretariat DPR Papua.“ Iya sesuai SK DPP PAN kami sendiri (baca : Yulianus Rumbairussy,S.Sos.,M.Si yang ditunjuk untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPR Papua Masa Jabatan 2019-2024, dan SK tersebut sudah kami sampaikan ke pimpinan DPRP sementara dan Sekretariat DPRP untuk diproses lebih lanjut,”Tegas Rumbairussy kepada Humas DPRP di Kantor DPR Papua, Rabu, (6/11/2019)
Lebih jauh dikatakan Rumbairussy, Penetapan nama wakil ketua DPR Papua Masa Jabatan 2019-2024 dilakukan oleh DPP PAN, sementara untuk pengisian komposisi Pimpinan dan Anggota Fraksi PAN di DPR Papua, DPW PAN Provinsi Papua juga telah menerbitkan surat keputusan,” Untuk kepengurusan Fraksi PAN di DPRP, DPW PAN Provinsi Papua sudah putuskan dimana sesuai SK dari DPW, Ketua Fraksi atas nama Sinut Busup,SE.,M.Si, Wakil Ketua atas nama Feriana Wakerkwa,S.IP, Sekretaris Fraksi atas nama Petrus Pigay dan Bendahara Fraksi Timiles Yikwa, SE, sedangkan anggota, masing- masing Yulianus Rumbairussy dan Yosua Busup,” Ungkapnya.
Lanjut Rumbairussy, bahwa keterlibatan Parpol dalam pembentukan Fraksi di DPR Papua, menurut Rumbairusy yang pada periode ini telah menjabat sebagai Anggota DPR Papua 4 periode ini bahwa hal itu merupakan kewenangan Parpol karena Fraksi merupakan representasi Parpol di DPRP, ” itu memang ranahnya Parpol, untuk komposisi Fraksi di atur oleh DPW kecuali Pimpinan defenitif di atur oleh DPP, alurnya seperti itu,” Jelasnya.
Disinggung soal pelaksanaan tugas pimpinan sementara yang antara lain ini membentuk fraksi, menetapkan Tata Tertib DPRP, mengusulkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan serta mengusulkan pimpinan defenitif, menurut politisi PAN Papua ini, penetapan pimpinan DPRP defenitif didahulukan tanpa menuggu Tatib, karena itu wilayahnya partai. tidak ada pengaruhnya dengan masalah tatib. Jadi lebih cepat lebih bagus untuk menunjuk pimpinan definitif, sehingga kalau ada sidang atau keperluan lain, maka pimpinan definitif bisa langsung mengambil alih,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)