Jayapura –Mencuatnya sejumlah aspirasi Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua seperti Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Teluk Cenderawasih dan Provinsi Tabi yang hingga kini terus menggelinding bahkan terakhir adalah aspirasi dari Tim Pemekaran Provinsi Tabi pada 01 November 2019 telah mengantarkan berkas aspirasi pemekaran disampaikan ke DPR Papua namun berhubung dilantiknya Pimpinan DPR Papua Definitif dan Alat Kelengkapan DPR Papua terbentuk semua, maka berkas aspirasi tersebut tidak diterima oleh Pimpinan Sementara DPR Papua.
Anggota DPR Papua Periode 2019-2024 Boy Markus Dawir mengatakan bahwa dinamika pemekaran DOB di Provinsi Papua telah memunculkan polemik seputar penting tidaknya DOB, ada yang mengatakan pemekaran untuk kepentingan para elit dan kelompok tertentu namun ada juga yang memberikan dukungan dengan mengatakan lampu hijau sudah diberikan pemerintah pusat sehingga peluang untuk memekarkan provinsi tak bisa dibendung lagi. Terkait dengan hal itu, lanjut Dawir, bagi lembaga DPRP aspirasi ini tetap akan dibahas karena jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPRP mempunyai kewenangan untuk menerima, membahas dan memberikan rekomendasi perlu tidaknya pemekaran DOB di Provinsi Papua,” Tak ada yang terlalu spesial dari dorongan DOB tersebut. Secara lembaga kami pikir DPRP tidak tahu adanya aspirasi ini, sebab memang tidak dilibatkan padahal undang- undang menjamin itu. Belum tahu jika ada yang menerima,” Tegas Dawir kepada Humas DPRP, Kamis (7/11).
Namun Boy melihat beberapa pekan terakhir aspirasi DOB memang terus menguat. Hanya saja ia menyebut kebanyakan aspirasi ini justru lahir dari inisiatif para bupati dan wali kota yang rata-rata sudah 2 periode,“Kalau bicara politis kami pikir itu biasa. Karena sudah dua periode makanya mendorong sesuatu yang baru,” sindir Boy. Dan bila akhirnya ada yang membawa persoalan DOB ke DPRP, Boy menyebut bahwa aspirasinya dipastikan akan tetap dibahas, hanya saja yang menjadi soal adalah fraksi mana yang akan mengawal. Sebab belum tentu semua fraksi setuju dan ini perjuangan berat.
Sementara Sekretaris Komisi I DPRP, Tan Wie Long menyampaikan bahwa bila ada yang sudah diterima secara resmi maka Komisi I akan tetap menjalankan tugas untuk membahas. “Komisi 1 terlibat dalam penelitian dan uji berkas sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Hanya saja hingga kini DPRP belum menerima secara resmi aspirasi tersebut sehingga tak ada pembahasan dan DPRP juga belum ada alat kelengkapan dewan mapun pimpinan definitif,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)