Makassar – Menyusul adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 367 K/Tun/2019 tanggal 26 September 2019 yang menolak permohonan kasasi Bupati Puncak Jaya atas gugatan pemohon 125 Kepala Kampung dilingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya maka Anggota DPR Papua asal Daerah Pemilihan (Dapil) Puncak Jaya, DR. Yunus Wonda, SH.,MH meminta Bupati Puncak Jaya untuk segera mengaktifkan kembali 125 kepala kampung yang sudah dinonaktifkannya,”Proses panjang gugatan 125 kepala kampung di Puncak Jaya yang sempat dinonaktifkan oleh Bupati Puncak Jaya itu, telah membuahkan hasil dengan memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA) setelah Pemkab Puncak Jaya melakukan kasasi karena itu Bupati harus jalankan putusan MA,” Tegas Wonda di sela-sela mengikuti Pembekalan/Orientasi Anggota DPRD Provinsi Angkatan III di PPSDM Kementerian Dalam Negeri Regional Makassar, Selasa (13/11/19).
Dikatakan Wonda, upaya hukum yang diambil oleh 125 kepala kampung yang dinonaktifkan oleh Bupati Puncak Jaya merupakan langkah yang tepat, “Jadi, ini salah satu langkah yang sangat luar biasa dan harus kita beri apresiasi kepada 125 kepala kampung yang mengambil sikap tidak mau dengan cara kekerasan, karena mereka lihat banyak korban sehingga mereka memilih jalur hukum. Ini harus jadi contoh kabupaten-kabupaten yang lain, karena kekerasan tidak menyelesaikan masalah,”Ujarnya
Apalagi lanjut Wonda, para kepala kampung di Puncak Jaya ini, sangat memahami bahwa masa jabatan mereka akan berakhir pada tahun 2021, sehingga mereka menempuh jalur hukum atas penonaktifan jabatan mereka sebagai kepala kampung dengan mengajukan gugatan di PTUN Jayapura, kemudian mereka memenangkan gugatan. Bahkan pada proses peninjauan kembali di PT TUN, para kepala kampung ini juga memenangkan gugatan di PT TUN Makassar, hingga di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan lagi berhasil memenangkan gugatan itu atas kasasi dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya,“Akhirnya dari kesabaran mereka, putusan MA keluar bahwa dikabulkan,” ucapnya.
Untuk itu, putra asal Kabupaten Ilu ini pun berharap kepada Pemkab Puncak Jaya dalam hal ini Bupati Puncak Jaya harus melaksanakan putusan MA tersebut,“Bupati Puncak Jaya harus melaksanakan putusan itu. Senang atau tidak senang, suka atau tidak suka, putusan itu harus dilaksanakan, harus mengembalikan jabatan itu atau mengaktifkan kembali 125 kepala kampung itu,” tegas Wonda.
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, selain Bupati Puncak Jaya melaksanakan putusan MA, implikasi lain seperti ketika Bupati Puncak Jaya membayar kepala – kepala desa atau kampung yang diangkat sebelumnya, tidak ada dasar hukum,“Itu ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. Nah, kemarin kepala kampung yang diangkat pakai dasar apa coba? Beliau tidak ada dasar sama sekali, hanya karena tim sukses dan lainnya, akhirnya putusan MA jelas memberikan keadilan bagi 125 kepala kampung yang dinonaktifkan Juni 2018,” ketusnya.
Oleh karena itu, Wonda meminta Pemkab Puncak Jaya untuk bertanggungjawab terhadap anggaran yang dikeluarkan untuk membayar kepala kampung yang diangkat oleh Bupati Puncak Jaya. Apalagi, hampir 1 tahun lebih dilakukan pembayaran kepada kepala kampung yang diangkat Bupati Puncak Jaya itu,“Pembayaran yang sudah dilakukan, harus dipertanggungjawabkan. Tidak ada dasar hukum. Untuk itu, saya minta beliau (bupati) harus mempertanggungjawabkan itu. Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini,” tekannya.
Ditambahkan Wonda, guna menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan anggara, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap hal itu semua. Sebab, lanjut Wonda, hal itu sudahjelas ada indikasi penyalahgunaan anggaran, lantaran tidak ada dasar hukum untuk membayar kepala kampung yang diangkat itu,“Kami akan dorong terus sampai proses pertanggungjawaban anggaran, bukan berhenti sampai pengangkatan kembali 125 kepala kampung itu, tapi sampai pertanggungjawaban anggaran sebelumnya yang telah digunakan membayar kepala kampung itu. Dia sudah tahu tidak ada dasar hukum, tapi berani melakukan, maka bupati harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Berkaca dari masalah ini, Wonda meminta agar hal ini dapat menjadi contoh bagi para bupati lain di Papua untuk hati-hati memberhentikan kepala kampung. Sebab, kepala kampung itu program presiden dan stimulus anggaran itu langsung kepada rakyat, “Jadi jangan coba-coba para bupati bermain dengan barang ini. Memberhentikan secara sepihak hanya karena pilkada, hanya gara-gara tidak dikasih suara, tidak boleh dengan model begitu. Itu berarti kita bukan seorang pemimpin, kita tidak bisa menjadi seorang bapak untuk semua rakyat. Tidak boleh dendaman politik terus terjadi,” pungkaanya (AW/Tim Humas DPRP)