Jayapura – Guna penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPR Papua Masa Jabatan 2019 – 2024 maka DPR Papua telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tatib DPR Papua yang keanggotaannya barasal dari utusan fraksi – fraksi DPRP, ” Kita sudah bentuk Panja Tatib dan keanggotaannya berasal dari faksi, setiap fraksi yang mempunyai anggota 5-6 orang, mengusulkan 2 orang. Sedangkan fraksi yang mempunyai anggota 7-8 orang dan seterusnya, itu mengusulkan 3 orang, sehingga jumlah Anggota Panja Tatib ada 19 orang,” jelas Ketua DPR Papua Sementara, Johny Banua Rouw kepada Humas DPRP, Senin, (25/11/2019)
Dikatakan JBR sapaan akrab Jhony Banua Rouw bahwa sejak terbentuk, Panja Tatib DPRP sudah mulai bekerja sehingga diharapkan dalam waktu dekat, Tatib DPRP sudah bisa ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRP, “Jika hari ini (Red.Selasa) draft Rancangan Tatib DPRP, sudah bisa tuntas maka besok Rabu (27/11/19) sudah bisa di dipersentasikan dan di Paripurnakan,” Ujarnya
Dijelaskan Banua bahwa mengingat Tatib DPRP merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan maka draft Rancangan Tatib DPRP harus benar- benar disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Karena Tatib ini menjadi dasar dan payung, juga menjadi pagar bagi kita semua, supaya kita bisa berjalan di organisasi yang namanya DPRP ini dengan baik dan tertib,” tandasnya.
Oleh karena itu,lanjut Politisi Partai Nasdem Papua ini, pihaknya pun berharap, agar utusan-utusan yang sudah dikirim oleh Fraksi ini, dapat bekerja dengan maksimal dan apa yang sudah diputuskan oleh tim, itu adalah keputusan yang diambil oleh Fraksi,”Jadi bukan lagi perorangan-perorangan sebab mereka diutus kesana atas nama Fraksi. Sehingga kalau mereka putuskan A atau B, itu adalah keputusan Fraksi. Jadi harus kita pahami itu dengan baik, jangan keputusan itu dimentahkan lagi oleh yang lain,”pintanya.
Disinggung soal belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan seperti Komisi, Banmus, Banggar, Bapemperda dan BK belum terbentuk, dijalaskan JBR, AKD akan dibentuk setelah Tatib di tetapkan,”Karena di dalam Tatib itu menjadi acuan kita, bahwa mau ke komisi harus mengutus berapa orang dan lain sebagainya, semua dibahas di Tatib,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)