Jayapura – Pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Papua T.E.A Hery Dosinaen terkait keterlambatan pembayaran Gaji Anggota DPR Papua Periode 2019 – 2020 dan ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua bulan Januari 2020, dibenarkan Sekretaris DPR Papua Dr.Juliana J Waromi, SE.,M.Si, ” Apa yang disampaikan pak Sekda Papua itu benar, bukan cuma ASN saja tetapi pembayaran gaji 55 anggota DPR Papua juga terlambat. Untuk pegawai Sekretariat DPR Papua gaji baru dibayarkan pada 7 Januari 2020 lalu, sedangkan gaji anggota DPR Papua baru dibayarkan beberapa hari, itupun karena kami desak,” kata Tegas Waromi kepada Humas DPRP, Rabu (15/1/2020).
Dikatakan Sekwan bahwa pembayaran gaji ASN dan Anggota DPR Papua yang mengalami keterlambatan dan belum dapat dilaksanakannya sejumah kegiatan dewan itu sebabkan oleh menunggu penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh pimpinan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua. DPA belum ditandatangani lantaran menunggu pelantikan pimpinan OPD oleh Gubernur Papua. Bahkan kata Waromi, selama DPA belum ditandatangani, yang dapat ter-cover (dibayarkan meski terlambat) adalah gaji pegawai dan gaji anggota DPR Papua, karena pembayaran gaji pegawai adalah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, “Untuk kegiatan lainnya belum bisa (dilakukan), termasuk kegiatan anggota dewan. Kami harus menunggu penandatanganan DPA. Kalau DPA sudah ditandatangani sudah boleh. Uang persediaan sudah bisa diminta untuk menjawab semua kegiatan di dewan,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Sekwan, belum ditandanganinya DPA membuat anggaran untuk pelaksanaan kegiatan fraksi-fraksi di dewan belum dapat dilaksanakan. Beberapa anggota DPR Papua yang sudah atau kini sedang melakukan tugas partai, mesti menggunakan biaya sendiri,”Kalau belum ada (penandatangan DPA) saya tidak berani (mengeluarkan anggaran). Saya bilang kepada mereka (anggota dewan) jalan saja dulu, nanti disesuaikan setelah penandatangan DPA. Yang penting jangan sampai tidak jalan. Mereka ada di DPR Papua karena partai dan ada anggarannya untuk setiap fraksi di dewan. Ada dasarnya (dasar hukumnya),” ucapnya.
Disinggung soal kapan pelantikan kepala OPD dilingkungan Pemprov Papua, Juliana Waromi yang sudah 6 tahun menjabat sebagai Sekwan DPRP mengaku dirinya juga belum dapat memperkirakan kapan pelantikan pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua dilakukan. Katanya semua kembali kepada Gubernur Papua seperti pernyataan Sekda Papua beberapa hari lalu, “Kami juga tidak tahu apakah kami tetap di OPD sebelumnya ataukah ada rolling. Kan akan ada perampingan OPD dari sebelumnya 52 menjadi 35,” Pungkasnya.(AW/Tim Humas DPR Papua)