Sentani- Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw ,SE mengatakan akan menindak lanjuti usulan yang dihasilkan dari, kegiatan Rapat Dengar Pendapat tentang pemenuhan hak konstitusional orang asli Papua dalam rekrutmen politik terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati , Walikota, Wakil Walikota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat bersama stakeholder yang digelar Majelis Rakyat Papua,(MRP) di hotel Sunny Garden Sentani, kamis (27/2/2020).
Dikatakan Jhony Banua, Guna menghasilkan keputusan terkait pemenuhan hak konstitusional orang asli Papua dalam rekrutmen politik terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati , Walikota, Wakil Walikota di Provinsi Papua dan Papua barat tentunya dibutuhkan kesepakatan bersama antara DPRP dan MRP, ” Hasil RDP yang disampaikan nanti tentunya ada juga telah mengakomodir pokok pikiran DPRP sehingga keputusan terakhirnya merupakan hasil kesepakatan atau keputusan bersama, sekali lagi saya memberikan apresiasi terhadap upaya-upaya yang dibuat oleh MRP ,” ujarnya.
Ditambahkan Politisi Partai Nasdem Papua ini, bahwa sesungguhnya masih banyak hal terkait pemenuhan hak-hak dasar Orang Asli Papuati,”seharusnya disini bukan hanya menyangkut hak politik saja namun masih banyak yang harus dibicarakan dan diperjuangan oleh MRP yaitu mulai dari rekrutmen PNS, Pegawai, bisnis di Papua. Itu juga harus punya bagian yang harus kita jaga terutama pendidikan dan kesehatan. Itu harus menjadi hak dasar yang diperjuangkan sehingga kedepan semua masyarakat Papua mempunyai hak pendidikan dan itu akan menjadi perhatian MRP guna menjaga hak-hak dasar,” ujarnya. Ditambahkan Banua, jika hak pendidikan baik dan kehidupan baik maka kita akan bisa bersaing dengan masyarakat Non Papua. Itu maksud saya, jadi kita ciptakan SDM baik di Papua,” Pungkasnya
Sementara itu Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan, MRP bersama MRPB, Forkopimda Provinsi Papua dan Papua Barat mengelar RDP dalam rangka menyatukan persepsi dan pendapat terkait pemenuhan hak konstitusional orang asli Papua dalam rekrutmen politik terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang diatur dalam pasal 28 UU No.21 tahun 2001,”RDP ini dalam rangka penyamaan persepsi terkait pemenuhan Hak Politik OAP pada Pilkada Serentak Tahun 2020,”Katanya.
Dikatakan Murib, MRP periode kedua telah berjuang melalui Perdasus sebagaimana dalam sambutan kemarin namun hingga saat ini Perdasus belum direalisasikan sehingga di Periode ketiga ini, kami mendorong yang tertuang didalam UU No.21 tahun 2001 tertuang dan jelas bahwa, orang asli Papua diprioritaskan bahkan MRP harus memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wakil Walikota sebagai orang asli Papua dan dikenal dan mengenal daerahnya.
“ Inilah yang dipertegas MRP melalui rapat dengar pendapat supaya pimpinan Parpol melaksanakan UU tersebut. Pada prinsipnya, mereka mendukung apa yang telah dilakukan MRP selama ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MRPB, Maxi Nelson Ahoren, SE mengatakan, keputusan yang akan dihasilkan merupakan keputusan bersama antara MRP dan MRPB, “ Pertemuan ini sangat luar biasa yang dilakukan lembaga MRP di Papua dan MRPB di Papua Barat. Keputusan yang akan kami ambil, jelas akan kami bawa ke Jakarta,” Tutupnya (Anderson/Tim Humas DPRP)