Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Papua akhirnya menetapkan Rencana Kerja Dewan Tahun 2020 dan Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna yang digelar pada, Rabu (4/3/2020).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRP Edoardus Kaize,SS dan Ketua DPRP Jhony Banua Rouw,SE ini dihadiri sebanyak 40 Anggota DPRP sebagaimana dilaporkan oleh Sekretaris DPRP Dr.Juliana J Waromi,SE.,M.Si.
Wakil Ketua II DPRP Edoardus Kaize,SS dalam Rapat Paripurna menyampaikan bahwa penetapan Rencana Kerja DPRP Tahun 2020 dan pembentukan Empat Panitia Khusus (Pansus) masing-masing Pansus LHP atas Penggunaan Dana Otsus, Pansus PON XX 2020, Pansus Kemanusiaan dan Pansus Revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Rencana Kerja DPRP disusun berdasarkan usulan rencana kerja Alat Kelengkapan DPRP dalam bentuk program dan kegiatan,” Selanjutnya pimpinan DPRP menyampaikan rencana kerja dimaksud kepada Sekretaris DPRP untuk dilakukan penyelarasan,” Ujar Kaize. Dan dari hasil penyelarasan tersebut, telah dilakukan pembahasan baik tingkat pimpinan dewan bersama dengan pimpinan alat kelengkapan DPRP, ” Semua proses ini telah dilakukan dan telah disetujui dalam rapat Badan Musyawarah tanggal 25 Februari 2020, sehingga hari ini rencana kerja dapat ditetapkan dalam rapat paripurna ini,” Jelasnya.
Sementara terhadap usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Pimpinan DPRP telah meminta saran dan masukkan dari komisi-komisi terkait dan telah dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah DPRP tanggal 2 Maret 2020, ” Dalam rapat Banmus telah merekomendasikan dan menyetujui pembentukan Pansus serta meminta kepada fraksi-fraksi agar mendistribusikan anggota fraksinya kedalam Pansus tersebut diatas,” Tutupnya.
Adapun Pansus yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna, antara lain : Pansus Kemanusiaan, Pansus PON XX 2020, Pansus LHP Penggunaan Dana Otonomi Khusus dan Pansus Revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
(Anderson/Tim Humas DPRP)