Mimika – Guna jaring aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) maka Anggota Komisi IV DPRP Thomas Sondegau,ST memanfaat Masa Reses dengan mengelar pertemuan dengan warga gorong-gorong Kelurahan Kebon Sirih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, pada Rabu,(11/03/2020).
Dikatakan Sondegau bahwa Masa Reses adalah masa di mana setiap Anggota DPRP melakukan kegiatan diluar gedung dengan melakukan kunjungan kerja baik secara perseorangan maupun secara berkelompok,” Kita di DPRP ada Masa Reses, dimana sebagai wakil rakyat, pada masa Reses itu setiap Anggota DPRP harus turun untuk mendengarkan aspirasi rakyat di Dapilnya masing-masing untuk selanjutnya dibawa dan diperjuangkan di DPRP melalui tiga fungsi dewan, yaitu fungsi anggaran, pembentukan perda dan pengawasan,” Tegas Sondegau kepada Humas DPRP via Telepon Selulernya pada Kamis, (12/023/2020)
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Demokrat Papua ini bahwa pada kesempatan Reses kali ini dirinya lebih fokus pada menjaring aspirasi terkait pemanfaatan dan penggunaan dana desa pada setiap kampung dan kelurahan, ” Dana Desa itu bukan milik kepala kampung, jadi masyarakat harus pro aktif mengawasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur dasar di kampung, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta hal lain yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung,” beber Sondegau.
Diakui Thomas Sondegau, pihaknya telah mendapat banyak laporan terkait penyalahgunaan dan pemanfaatan dana kampung, dimana dana kampung banyak di pakai oleh para kepala kampung untuk kepentingan pribadi,” Kami banyak menerima laporan jika ada oknum kepala kampung yang menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan masyarakat, ” Bebernya. Meski demikian lanjut Sondegau pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena pemanfaatan dana desa diawasi langsung oleh pemerintah pusat,namun sebagai Wakil Rakyat dirinya meminta agar para kepala kampung hendaknya memanfaatkan dana kampung dengan baik sesuai juknis yang ada untuk kesejahteraan warga kampung,” Kami memang tidak punya kewenangan untuk mengawasi dana desa, namun sebagai anak daerah dan wakil rakyat tentu mempunyai tanggungjawab untuk mengingatkan kepada masyarakat dan perangkat kampung akan pentingnya mengawal kebijakan nasional tersebut,” Ujarnya
Ditambahkan Sondegau, dana desa yang bersumber dari APBD itu di fokuskan pada beberapa program prioritas sebagaimana tercantum pada pedoman penggunaan Dana Desa diantaranya, pembangunan atau perbaikan rumah untuk warga miskin; penerangan lingkungan pemukiman; pedestrian; drainase; tandon air bersih atau penampung air hujan bersama; pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk; alat pemadam kebakaran hutan dan lahan; sumur resapan; selokan; tempat pembuangan sampah.” program- program pembangunan yang sudah ditetapkan dalam pedoman pemanfaatan dana desa cukup jelas, tinggal dilaksanakan,” Tutupnya.
Sekedar di ketahui, pada kegiatan Reses Anggota DPRP Thomas Sondagau di Timika. selain melakukan pertemuan dengan warga gorong- gorong, kelurahan kebon sirih, Distrik Mimika Indah, juga disertai dengan peninjau lapangan ke beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai lewat APBD Provinsi Papua. (Anderson/Tim Humas DPRP)