Jayapura – Dengan bertambahnya kasus positif korona, Pasien dalam Pengawasan, dan Orang dalam Pemantauan di Papua membuat Pemerintah Provinsi Papua menaikkan status penanganan wabah Covid-19 menjadi Tanggap Darurat Covid-19. Seluruh bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara di Papua akan ditutup selama 14 hari, terhitung mulai 26 Maret 2020) hingga 9 April 2020.
Hal itu diputuskan Gubernur Papua, Lukas Enembe,S.IP.,MH saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua bersama bupati/wali kota se-Papua di Gedung Negara Dok V Jayapura, Selasa (24/3/2020). Keputusan untuk menutup seluruh bandara, pelabuhan laut, dan pos perbatasan di Papua itu menurut Lukas Enembe sebagai Pembatasan Sosial yang diperluas, “Tidak ada istilah lockdown. Yang ada hanya Pembatasan Sosial yang Diperluas,” kata Enembe usai memimpin rapat Forkopimda Papua bersama para bupati/wali kota se Papua, Selasa, (24-03-2020).
Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan selama 14 hari masa penutupan bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara di Papua itu Pemerintah Provinsi Papua hanya akan mengizinkan kedatangan pesawat udara dan kapal laut angkutan barang. Enembe meminta kapal penumpang yang dalam pelayaran menuju Papua berbalik haluan.
“Setelah 14 hari, kami akan tinjau ulang. Kalau ada peningkatan (kasus positif korona), maka (Pembatasan Sosial yang Diperluas itu) akan diperpanjang. Untuk kapal Pelni yang dalam perjalanan menuju Papua, kami minta untuk kembali. (Kapal itu) tidak boleh masuk ke Papua,” kata Enembe dengan nada tegas.
Berikut keputusan rapat bersama Forkopimda Papua bersama bupati serta wali kota se-Papua dalam upaya penanganan Covid-19 di Papua : Pertama, Pemerintah menghimbau kepada seluruh penduduk, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, untuk memilih waktu berada lebih lama di rumah atau di tempat tinggal masing-masing, dengan melakukan social distancing, membatasi diri untuk tidak melakukan pertemuan atau perjumpaan dengan orang atau keluarga atau rekan, tidak menghadiri atau mengikuti pertemuan. Kedua, Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 di provinsi, kabupaten, kota. Melakukan karantina atas inisiatif sendiri, dan atau pembatasan pergerakan penduduk secara tegas dan konkrit. Ketiga, Petugas kesehatan melakukan penerapan 3T (Trace, Test dan Treat) atau lacak, periksa dan pengobatan, khususnya di daerah terpapar. Pembatasan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Papua. Keempat, Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandara udara, pelabuhan laut dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Kelima, Menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah, dan aspek medis lainnya, termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan pengendalian, dan penanggulangan Covid-19. Keenam, Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota wajib memberikan intensif rasio kerja dan Alat Pelindung Diri sesuai standar kepada tenaga medis dan paramedis yang terlibat langsung dalam pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19. Ketujuh, Memberikan waktu aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lainnya secara terbatas antara pukul 06.00 sampai pukul 14.00. Khusus pasar Mama-mama Papua, mulai jam 16.00 sampai dengan pukul 20.00. Kedelapan, Tim pengamanan dan hukum Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satgas, Gugus tugas kabupaten/kota di dukung TNI/POLRI untuk melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mentaati semua himbauan pemerintah untuk melaksanakan social distancing, dan apabila diperlukan dapat disertai dengan tindakan pembubaran. Kesembilan, Penghentian pergerakan penduduk lokal Papua dilakukan terutama dari dan ke wilayah Lapago, Meepago dan Animha. Membatasi berbagai bentuk kegiatan ibadah di wilayah provinsi Papua untuk melakukan doa dan puasa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menyelamatkan umat diatas tanah Papua. Kesepuluh, Pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 dengan Pembatasan Sosial yang Diperluas sebagaimana dimaksud mulai berlaku tanggal 26 Maret sampai dengan 9 April 2020, dan akan dievaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya. Kesebelas, Setiap orang diwilayah Provinsi Papua wajib bersedia untuk melakukan tes medis terkait Covid-19 untuk memastikan status medisnya. Keduabelas, Pembatasan pergerakan penduduk secara total diseluruh wilayah Papua akan dilakukan jika terjadi peningkatan Pasien dalam Pengawasan dan pasien positif yang signifikan, dengan langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pembatasan pergerakan penduduk secara total di seluruh wilayah. Ketigabelas, Menetapkan RSUD Jayapura sebagai rumah sakit khusus penanganan Covid-19, merekrut tenaga kesehatan sukarela, memanfaatkan sarana dan prasarana umum lainnya dalam menanganan Covid-19, dan menyiapkan rumah sakit darurat yang dilengkapi fasilitas utama dan penunjang. Keempatbelas, Untuk menjaga ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan, menyiapkan gudang logistik. Kelimabelas, Meningkatkan peran BUMN dan BUMD dan perilaku usaha lainnya sebagai distributor bahan pangan. Melakukan inspeksi mendadak terhadap distributor dan pengecer barang bekerjsama dengan satgas pangan. Keenambelas, Menjamin keselamatan, kesehatan dan penyediakan bantuan sosial kepada pihak terdampak, pemerintah provinsi, kabupaten, kota serta TNI/POLRI bersinergi untuk memastikan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan Ketujuhbelas, Bupati dan wali kota dapat mengambil langkah-langkah tindak lanjut dengan berpedoman pada kesepatan ini, pemerintah bertanggungjawab menyediakan alokasi pembiayaan yang cukup dan bersinergi untuk mendukung penuh upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 serta penanganan damoak akibat kasus Covid-19. (AW/Tim Humas DPRP)