Jayapura – Guna memantau dan mengawasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua terkait pembatasan aktifitas di lima kota/kabupaten di Papua Komisi IV DPR Papua pada Selasa,(19/05/2020) melakukan Kunjungan Kerja ke Pos Pengamanan Terpadu di batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura serta batas Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom.
Ketua Komisi IV DPRP Herlin Beatrix Monim,SE mengatakan kegiatan kunker ini dalam rangka memantau sekaligus melihat soliditas aparat keamanan melaksanakan keputusan pemerintah Provinsi Papua,“Kami langsung turun ke lapangan melihat situasi, karena hari pertama tentunya pembatasan aktivitas warga di Kota Jayapura dan Keerom tentu situasi yang baru. Kami harap semua berjalan dengan baik dan tim terpadu melakukan tugas dengan solid, baik TNI – Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19 dan lainnya,” Tegas Monim kepada Humas DPRP, Selasa,(18/05/2020).
Dikatakan Monim bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masyarakat sudah mulai mengerti dan memahami keputusan pemerintah tersebut, “pada hari kedua ini pada dasarnya hampir sebagian besar masyarakat sudah mengerti dan memahami pembatasan aktivitas warga sehingga dapat menahan diri dan dapat melakukan aktivitas hingga tepat pukul 14.00 WIT. Hingga pukul 14.00 WIT lewat, sudah mulai sepi jalan. Ya, ada beberapa yang masih memang melakukan aktivitas. Nah, menurut kami ini perlu mendapatkan penekanan yang tegas dari pemerintah,”jelasnya. Namun diakui, meski telah dilakukan pembatasan sosial, namun terus terjadi peningkatan penyebaran virus Corona atau Covid-19, sehingga dilakukan pembatasan aktivitas warga atau Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) hingga pukul 14.00 WIT, dengan harapan dapat menekan bahkan menghentikan penyebaran Covid-19. Hal ini lantaran yang terjadi saat ini pola penyebaran covid-19 sudah transmisi lokal,” Kita berharap, PSDD ini mampu memutus mata rantia penyebaran Covid-19, sehingga tentunya nanti harus dievaluasi. Jika dalam satu – dua minggu ke depan, dampak dari pembatasan aktivitas warga ini, tidak menekan atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19, berarti perlu ditinjau kembali atau dievaluasi ulang. Karena harapannya memutus mata rantai Covid-19, maka perlu dilakukan pembatasan yang diperkecil lagi,” Ungkapnya.
Namun pihaknya berharap dengan adanya pembatasan aktivitas warga hingga pukul 14.00 WIT itu, maka harus diikuti dengan rapid test atau Swab kepada masyarakat, “Jika tidak diikuti itu, maka aktivitas dari orang yang ODP dan OTG masih beraktivitas, maka sulit kita menekan penyebaran Covid-19. Maka ada dua hal yang penting adalah jika satu minggu tidak terjadi penurunan signifikan atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka harus dievaluasi ulang, pembatasan yang diperluas ini, harus diperkecil. Itu berarti di lingkungan terkecil,” jelasnya.