Jayapura – Guna menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan ke DPRP terkait pembebasan terhadap 7 tersangka kasus makar Buchtar Tabuni Cs yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua terhadap ketujuh tersangka dituntut dengan hukuman penjara bervariasi antara 5 -17 tahun, mendapat perhatian dari DPRP, dimana pada Kamis, (11/06/2020), Pimpinan DPRP dan Pimpinan Fraksi – Fraksi DPRP mengelar Rapat Terbatas.
Wakil Ketua I DPR Papua, Dr. Yunus Wonda, SH, MH didampingi pimpinan dan utusan Fraksi-fraksi DPRP ketika memberikan keterangan pers mengatakan bahwa DPR Papua akan segera menyurati Presiden Joko Widodo, Kejaksaan Agung RI dan Menkopolhukam RI untuk mengintervensi proses hukum terhadap tujuh tahanan politik (Tapol) yang sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan beberapa hari lalu,” akan menyurat resmi hasil keputusan kami rapat ini kepada Presiden dan memberikan tembusan kepada seluruh instansi terkait di pusat maupun di Papua.Kami meminta pemerintah pusat dalam hal ini Presiden untuk mempertimbangkan tuntutan terhadap Buchtar Tabuni Cs yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Intinya kami minta ada kebijakan dan kearifan melihat kondisi Papua secara obyektif, mari kita mempertahankan kondisi yang aman dan nyaman ini,”Tegas Wonda kepada Humas DPRP, Kamis, (11/12/2020)
Dikatakan Politisi Partai Demokrat Papua, pihaknya tidak melihat latar belakang terhadap proses hukum itu, namun pihaknya berbicara terkait peristiwa yang terjadi menyusul kasus rasisme di Surabaya, sehingga DPR Papua meminta kepada Presiden untuk mempertimbangkan tuntutan hukum terhadap tujuh tapol dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Intinya, kami meminta untuk mempertimbangkan, melihat kondisi yang ada di Papua hari ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPR Papua mengharapkan keputusan-keputusan yang terjadi terhadap tujuh tapol itu ke depan, akan berdampak besar di Papua.
Apalagi, aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR Papua, pihaknya melihat hal itu akan terjadi bahwa ada aspirasi mahasiswa yang datang ke DPR Papua, namun ketika tuntutan terhadap tujuh tapol itu terus terjadi, pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga di dalam kasus itu.
Untuk itu, Wonda meminta kepada pemerintah pusat untuk secara arif dan bijaksana didalam mengambil keputusan terutama tuntutan terhadap Buchtar Tabuni Cs yang cukup tinggi,”Untuk itu, kami minta kepada bapak Presiden untuk mempertimbangkan hal itu, dengan melihat kondisi di Papua yang sudah dalam situasi aman dan nyaman ini, harus dipertahankan. Jangan sampai terus akhirnya kita terus membuat situasi Papua berubah kembali. Sudah pasti rakyat akan menjadi korban lagi,” tandasnya.
Sekali lagi, Yunus Wonda meminta kepada Presiden Joko Widodo dan semua pihak terkait untuk melihat kasus ini secara baik dan mempertimbangkan secara obyketif dan sudut pandang serta kondisi yang terjadi di Papua. Sebab, pihaknya menginginkan agar situasi dan kondisi terkait tuntutan hukum terhadap Buchtar Tabuni Cs tidak mempengaruhi kondisi di Papua,”Kami harap pemerintah pusat mengintervensi tuntutan ini, sehingga tidak membuat gejolak terjadi kembali di Papua,” tegasnya.
Selain itu, DPR Papua meminta semua pihak di Papua harus melihat kasus ini secara arif dan bijaksana serta tidak memunculkan lagi di media atau statement terkait keputusan terhadap tujuh tapol tersebut,
“Ketika itu terjadi lagi di Papua, maka semua akan diam dan tidak akan pernah berbicara. Untuk itu, saya minta supaya kita jangan membuat hari ini dalam kondisi yang luar biasa baik, situasi normal dan rakyat mulai bergandengan tangan membangun Papua, membangun ekonomi, kami harap tidak terganggu karena persoalan itu,” paparnya.
Untuk itu, imbuh Yunus Wonda, pihaknya meminta kebijakan dan kearifan dari Presiden Jokowi untuk melihat kondisi itu dengan kasus Buchtar Tabuni Cs.
Dalam rapat ini, dihadiri Ketua Fraksi DPI Perjuangan, Paskalis Lestoin, SH, MH, utusan Fraksi Demokrat, Emus Gwijangge, utusan Fraksi Keadilan Nurani, Nioluen Kotouki, utusan Fraksi PAN, Feryana Wakerkwa, utusan Fraksi Golkar, Ferdinando Bokowi, utusan Fraksi Gerindra, Las Narigi, utusan Fraksi Gabungan Bangun Papua, Amos Edowai, utusan Fraksi Nasdem, Laurenzus Kadepa.
“Kami mengundang seluruh pimpinan fraksi menyikapi terkait tuntutan mahasiswa terhadap tuntutan terhadap tujuh tapol yakni Buchtar Tabuni Cs yang tengah menghadapi tuntutan 5 – 17 tahun di Pengadilan Negeri Balikpapan,”Pungkasnya
Sekadar diketahui, dalam persidangan itu di Pengadilan Negeri Balikpapan, beberapa hari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua menuntut Buchtar Tabuni, deklarator dan juga Wakil Ketua II ULMWP dengan tuntutan hukuman 17 tahun penjara, Agus Kossay (Ketua Umum KNPB) dituntut 15 tahun penjara, Steven Itlay (Ketua KNPB Timika) dituntut 15 tahun penjara.
Sedangkan, Alexander Gobay (Presiden Badan Eskekutif Mahasiswa USTJ) dituntut 10 tahun penjara, Fery Gombo (Presiden BEM Uncen) dituntut 10 tahun, Irwanus uropmabin (Mahasiswa) dituntut 5 tahun penjara dan Hengky Hilapok (Mahasiswa) dituntut 5 tahun penjara. (AW/Tim Humas DPRP)