Jayapura – Guna memperjuangan hak – hak pengusaha Papua yang tergabung Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) maka pada Rabu,(01/07/2020), Pengurus KAPP melakukan Audiens dengan DPR Papua.
Dalam pertemuan Audiens yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRP Jhony Banua Rouw,SE dan Ketua Komisi II DPRP Mega MF Nikijuluw, SH bersama Anggota DPRP di Ruang Banggar DPRP ini, Pengurus KAPP mengusulkan adanya revisi Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan.
Pasalnya menurut KAPP, Perdasus Perekonomian Berbasis Kerakyatan itu, belum berpihak kepada pengusaha asli Papua,”Ya, hasil pertemuan kami dengan Ketua DPR Papua, kami mengusulkan adanya revisi Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan itu,” kata Ketua KAPP Musa Haluk usai audiensi.
Sebab, kata Musa Haluk, pihaknya melihat Perdasus itu tidak memproteksi keikutsertaan orang asli Papua, dengan tidak menyebutkan oknum atau lembaganya. Untuk itu, lanjut Haluk, mengusulkan untuk revisi beberapa pasal dalam Perdasus yang menyebutkan sebuah lembaga yang menaungi para pengusaha asli Papua seperti KAPP,”Kami usulkan ada beberapa pasal yang perlu dirubah, diantaranya pasal 27, 28, 29, 30 dan 38. Termasuk di dalamnya pasal 38 itu terkait modal usaha, karena kami mengalami kesulitan, karena dikasih ke Jamkrida, tapi pengusaha Papua selalu menuntut ke KAPP, sehingga harus diproteksi lagi ke alamat yang jelas,” imbuhnya.
Sementara itu menanggapi usulan revisi Perdasus Perekonomian Berbasis Kerakyatan yang disampaikan KAPP,
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengatakan bahwa DPRP mengaspirasi langkah yang diambil oleh KAPP dengan meminta dilakukkannya revisi terhadap Perdasus Perekonomian Berbasis Kerakyatan,”Mereka meminta untuk beberapa pasal ada penambahan ayat-ayat, dimana bisa mempertegas keberadaan KAPP di Tanah Papua dan juga memproteksi pembangunan ekonomi di tanah Papua. Kami berpikir itu aspirasi yang baik, kita menerima dan kita akan meneruskan ke Komisi II untuk membahas dengan mitra dan kita akan kirim ke Bapemperda, apakah kita menggunakan hak inisiatif dewan atau lewat usulan dari Gubernur Papua,” ujarnya.
Yang jelas kata Politisi Partai Nasdem Papua ini, proses revisi Perdasus harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” Intinya jika revisi Perdasus dilakukan, harus melalui mekanisme dan tahapan yang sesuai dengan tahapan yang ada di DPR Papua,” ungkapnya
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Papua, Mega MF Nikijuluw, SH menambahkan, jika KAPP memang meminta agar ada revisi Perdasus Perekonomian Berbasis Kerakyatan itu,“Kami sangat setuju. Karena apa, kita perlu menetapkan suatu Perdasus yang menyatakan bahwa KAPP adalah bagian dari lembaga yang menaungi pengusaha asli Papua, sehingga mereka minta kalau bisa ke depan KAPP dalam perekonomian agar setiap pengusaha Papua harus melalui KAPP,” Ujarnya.
Apalagi, pihaknya bersyukur dengan adanya KAPP ini, tentu akan membantu banyak pengusaha asli Papua, sehingga perlu proteksi terhadap pengusaha asli Papua, termasuk dalam pekerjaan atau proyek pemerintah daerah, “Jadi, memang harus pengusaha asli Papua ini harus diprioritaskan. Ya, tentu saja perlu proses untuk revisi Perdasus itu,” imbuhnya. (AW/Tim Humas DPRP)