Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) Periode 2019 – 2024 kembali mengukir sejarah baru dimana jika DPRP periode sebelumnya belum pernah menggelar Rapat Paripurna Penetapan Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) yang merupakan hasil pembahasaan atas aspirasi masyarakat yang diserap oleh Anggota DPR Papua pada masa Reses dan Kunjungan Kerja.
Rapat Paripurna DPR Papua dalam rangka pengesahan Pokir Dewan ini dilaksanakan pada Kamis,(09/07/2020) dan pimpin langsung oleh Wakil Ketua III Yulianus Rumbairussy,S.Sos.,MM didampingi Ketua DPRP Jhony Banua Rouw,SE dan Wakil Ketua II Edoardus Kaize,SS serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal,SE.,MM.
Wakil Ketua III Yulianus Rumbairussy,S.Sos.,MM dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai pasal 108 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD provinsi berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Selain itu, dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedomanan Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota melalui Badan Anggaran memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan kepala daerah tentang rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan,
“Untuk itu, DPR Papua melakukan rapat paripurna dalam rangka menetapkan pokok-pokok pikiran DPR Papua,” kata Rumbairussy.
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Amanat Nasional bahwa maksud penyusunan dokumen pokok-pokok pikiran DPR Papua adalah sebagai upaya dalam ikut bersama-sama mengawasi strategi pelaksanaan program pembangunan Provinsi Papua dalam mewujudkan tercapainya visi misi Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan.Sedangkan, tujuan penyusunan pokok-pokok pikiran DPR Papua ini, untuk memudahkan dan mengefektifkan penyusunan dokumen RKPD, KUA-PPAS, RKA OPD dan RAPBD tahun 2021 yang sesuai kebutuhan masyarakat melalui mekanisme fungsi dan tugas anggota DPR Papua,”Selain itu, mengupayakan bersama-sama mendorong pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua melalui perencanaan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2021 dan mendukung tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan,” jelasnya.
Diakui Rumbairusy penyampaian pokok-pokok pikiran DPR Papua terkesan sudah sedikit terlambat yang disebabkan karena adanya pandemic Covid-19 di Papua, sehingga mengakibatkan tertundanya penetapan pokok-pokok pikiran dewan kali ini,”Meski terkesan lambat, tapi kami harap eksekutif mempelajari dan menjadi bahan masukan dalam penyusunan APBD tahun 2021,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM mengapresiasi DPR Papua yang telah melakukan langkah-langkah strategis dengan menyiapkan dan menetepkan pokok-pokok pikiran DPR Papua sebagai hasil penjaringan aspirasi masyarakat,”Pokok – pokok pikiran dewan menempati posisi yang sangat strategis untuk menjadi dasar dan mengharapkan pelaksanaan pembangunan agar tidak lepas dari perwujudan visi misi kita bersama yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Papua tahun 2019 – 2023,” kata Wagub Klemen Tinal.
Wagub Klemen Tinal mengatakan, jika pokok-pokok pikiran DPR Papua akan ditelaah dan diselaraskan dengan prioritas dalam pembangunan daerah serta kesediaan kapasitas anggaran riil oleh Bappeda dengan koordinasi bersama TAPD dan OPD dengan mempertimbangkan asas manfaat, efisien, efektifitas sesuai mekanisme perundangan yang berlaku,“Namun, kami berharap pokok – pokok pikiran dewan ini, dapat diserahkan sebelum Musrenbang Provinsi agar dapat dibahas bersama,” imbuhnya. (AW/Tim Humas DPRP)