Jayapura – Komisi I DPRP kembali menggelar Rapat Kerja bersama Mitra Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua diantaranya Biro Tata Pemerintahan dan Otsus Setda Papua, Biro Umum dan Protokol, Biro Hukum, Sekretariat MRP, Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua, Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri dan Badan Kepegawaian Daerah, di Hotel Horizon Kotaraja Jayapura, Jumat (17/07/2020).
Dalam Rapat Kerja yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRP Fernando A. Yansen Tinal, BA didampingi Wakil ketua Komisi I DPRP Paskalis Letsoin, SH, MH, Sekretaris Komisi I DPRP Feryana Wakerkwa, S.IP dan sejumlah anggota Komisi I DPR Papua diantaranya, Laurenzus Kadepa, Las Narigi, SE, Nioluen Kotouki,S.IP, Ferinando Bowoki,SH dan Amos Edowai terungkap sejumlah program kerja pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang hingga saat belum terealisasi.
Ketua Komisi I DPRP Fernando A Yansen Tinal,BA mengatakan bahwa beberapa poin-poin yang telah tercantum dalam UU Otsus No 21 tahun 2001, ternyata masih ada yang belum terakomodir dengan baik atau belum terimplementasi. Salah satunya adalah pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), “Ini harus di segera dilaksanakan dan akan di usahakan supaya dapat memberikan rasa adil bagi masyarakat, khususnya di Papua dan khususnya bagi bagi masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM,” kata Fernando Tinal kepada sumber Humas DPRP di sela-sela Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR Papua.
Berkaitan dengan hal itu, Politisi Partai Golkar Papua ini, kedepan Komisi I DPRP akan mendorong pembentukan KKR di Papua yang merupakan salah satu bagian dari aspirasi masyarakat Orang Asli Papua (OAP),” Ya kedepan, Komisi I akan mendorong KKR termasuk juga Pengadilan HAM, karena sebenarnya pasal itu sudah ada dalam UU Otsus tahun 2021, hanya saja belum di implementasikan sampai hari ini,’Ungkapnya. Namun kata Tinal, masalah otsus ini pihaknya belum sempat berkordinasi, seperti melaksanakan Panitia Kerja ( Panja) dan melakukan kunjungan ke DPR RI untuk melihat dan meninjau langsung tentang eksistensi atau perpanjangan otsus yang akan di berikan,“Namun saya berharap, sebelum Otsus berakhir hal-hal ini dapat di kejar untuk di implementasikan. Dan kami akan memastikan bahwa semua hal-hal yang tercantum dalam poin pada UU itu, betul- betul menjadi keluhan atau kerinduan dari masyarakat Papua itu segera terakomodir,” harapnya.
Diakui, jika semua itu sangat penting sehingga harus di ikutsertakan, baik elemen masyarakat yang ada di Papua, tokoh agama, pemuda harus dilibatkan, sehingga poin dalam UU itu dapat memberikan rasa adil bagi pihak-pihak.
Sementara terkait dengan tapal batas wilayah antara kabupaten di Papua yang masih saling tarik ulur, kata Fernando Tinal, pihaknya akan meminta kepala daerah setempat dalam hal ini bupati agar dapat memperhatikan hal tersebut, sehingga kedepan tidak menjadi sebuah polemik di masyarakat,“Jadi ini memang tugas berat yang harus di kerjakan oleh Biro Tata Pemerintahan. Dan kami Komisi I DPR Papua akan bersama-sama membantu mencari solusi dan jalan keluar demi tanah ini,”Pungkasnya. (AW/Tim Humas DPRP)