Serui – Ketua DPR Papua Jhon Banua Rouw,SE mengatakan bahwa menyikapi langkah pemerintah pusat dalam merevisi Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) maka DPRP sedang membuat kajian terkait implementasi Otsus yang telah berlangsung selama 20 tahun terakhir ini,” “Ada surat dari pemerintah pusat terkait rencana revisi pasal 34 UU Otsus. Ini yang sementara sedang kita diskusikan dan kami harap agar persepsi masyarakat sama, sehingga tidak lagi ada polemik ditengah masyarakat tentang revisi UU Otsus itu,”Tegas Banua ketika memberikan sambutan pada pertemuan Pimpinan dan Anggota DPRP dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen di Gedung Silaspapare,Serui, Selasa (4/8/2020).
Dikatakan Banua, bahwa terkait dengan rencana revisi UU Otsus yang saat ini telah menimbulkan polemik ditengah – tengah masyarakat Papua dan menyikapi aspirasi yang berkembang dimasyarakat, DPRP sebagai rumah rakyat sekaligus lembaga penampung dan penyalur aspirasi akan tetap menerima apapun aspirasi yang disampaikan oleh masyarat, ” Kita sudah sepakati apapun aspirasi masyarakat yang disampaikan masyarakat, akan diterima dan bawa ke pemerintah pusat, bahkan dari sekian banyak aspirasi yang diterima, ada pemikiran bahwa akan mendesain rute pembangunan di Papua dengan kewenangan- kewenangan,” Ucapnya
Lebih jauh dikatakan JBR sapaan akrab Jhony Banua Rouw, bahwa selain menerima aspirasi,DPRP juga ingin mendengarkan pikiran dan usulan yang baik bagaimana melayani masyarakat, sehingga akan menjadi bahan yang akan di bahas dengan Pemerintah Provinsi termasuk kalau ada pengusulan terkait pembangunan dan sistim pembiayaannya. Hal ini perlu dilakukan adalah, melihat Otsus berjalan hampir 20 tahun, namun begitu banyak suara yang menolak Otsus,“Sesungguhnya kalau kita baca UU Otsus, tidak ada yang disebut bahwa UU Otsus akan berakhir, ini opini yang salah, otsus tidak pernah berakhir, tidak ada yang menyebutkan Otsus 20 tahun saja, jadi yang berakhir adalah dananya, bukan UU 21 nya. ini adalah opini yang tidak benar, apa beda nya UU yang mengatur Daerah khusus ibukota,” Bebernya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Tony Tesar mengungkapkan, walaupun dalam pandemi namun acara bisa tetap berlangsung dengan protokol kesehatan,“ Selamat datang di Kota Serui, perjuangan kabupaten kepulauan Yapen masih perlu banyak dukungan dari pemerintah provinsi dalam pembangunan untuk wujudkan masyarakat kepulauan Yapen yang lebih nyaman lagi. Maka dari itulah diharapkan, dalam pertemuan tatap muka ini, aspirasi yang disampaikan bisa diterima,”ujarnya.
Selain itu, bagaimana bisa memperjuangkan percepatan pembangunan kawasan di Papua dapat dipercepat lebih khusus wilayah Saireri, hal ini berguna memperpendek rentang kendali pemerintah Provinsi Papua,” tutupnya.(AW/Tim Humas DPRP)