Jayapura – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRP terhitung tanggal 9 s.d 13 November melaksanakan Konsultasi Publik terhadap 5 (lima) Rancangan Perdasi dan Perdasus di 5 Wilayah Adat. Untuk Wilayah Adat Saireri, kegiatan Konsultasi Publik di Kabupaten Biak Numfor yang dilaksanakan pada Selasa (10/11/2020) yang berlangsung di Hotel Asana Biak.
Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRP Nioluen Kotouki,S.IP dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Konsultasi Publik merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan yang menegaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam hal penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat yang dilakukan dalam bentuk Konsultasi Publik.,”Jadi sebaik apapun draft Rancangan Perdasi dan Perdasus dibuat, tapi kalau tidak melalui tahapan Konsultasi Publik, draft Rancangan Perdasi dan Perdasus tersebut tidak bisa ditetapkan, karena hal ini diatur dalam UU,”Tegas Kotouki.
Dikatakan Kotouki, Melalui kegiatan Konsultasi Publik, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan saran dan pendapat guna menambah bobot materi muatan rancangan Perdasi dan Perdasus yang telah digodok oleh BAPEMPERDA DPRP sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPRP untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA),” Kita harapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat berpartisipasi memberikan usulan saran dan pendapat terhadap materi muatan dari 5 Rancangan Perdasi dan Perdasus yang telah kita susun sebelum ditetapkan. Konsultasi Publik ini amanat UU jadi ini kesempatan yang baik untuk masyarakat,” Jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Kotouki yang juga Anggota Komisi I DPRP ini bahwa setiap saran dan pendapat yang disampaikan dalam kegiatan Konsultasi Publik akan menjadi catatan penting dan bahan kajian di BAPEMPERDA DPRP, ”Masukan-masukan yang disampaikan saat ini akan menjadi bahan pertimbangkan dalam rapat-rapat internal Bapemperda untuk melakukan harmonisasi terhadap Raperdasi/Raperdasus itu,” Ujarnya.
Selain memberikan sambutan, Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRP ini juga memberikan penjelasan singkat terkait muatan materi dari lima Rancangan Perdasi dan Perdasus yang dibawa dalam kegiatan Konsultasi Publik. Kelima Rancangan Perdasi dan Perdasus tersebut antara lain, Rancangan Perdasi tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Raperdasus tentang Kampung Adat, Raperdasi tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Rancangan Perdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV dan AIDS dan Rancangan Perdasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional Ke–XX Tahun 2020 di Provinsi Papua. (AW/Tim Humas DPRP)