Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPR Papua melaksanakan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka Konsultasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daearah (Perdasi dan Perdasus) Provinsi Papua Tahun 2020 yang dalam waktu dekat akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua.
Adapun lima Rancangan Perdasi/Perdasus yang di Konsultasikan ke Kemendgari antara lain ; Rancangan Perdasi tentang Penyelamatan Dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Rancangan Perdasus tentang Kampung Adat,Rancangan Perdasi tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat,Rancangan Perdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Rancangan Perdasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DaerahProvinsi Papua Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional Ke–XX Tahun 2020 di Provinsi Papua.
Ketua Bapemperda DPR Papua Emus Gwijangge,ST mengatakan bahwa Kegiatan Rapat Kerja Bapemperda DPRP bersama Kemendagri dalam rangka Konsultasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dilakukan setelah kelima Rancangan Perdasi dan Perdasus tersebut telah melalui proses dan tahapan perencanaan, penyusunan, pengkajian danppp pembahasan serta konsultasi publik (uji publik) sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang – undangan tentang pembentukan produk hukum daerah,” Jadi semua tahapan sudah kita lakukan dan hari ini Bapemperda DPRP melakukan Rapat Kerja bersama Kemendagri dalam rangka konsultasi dan fasilitasi Raperda ke Kemendagri,” Tegas Gwijangge kepada Humas DPRP usai memimpin Rapat Kerja BAPEMPERDA DPRP bersama
Kemendagri, di Hotel Borobudur Jakarta, Senin, (7/12/2020).
Dikatakan Gwijangge bahwa dalam proses Konsultasi dan Fasilitasi Raperda,Kemendagri sangat merespon dan mendukung kelima Rancangan Perdasi dan Perdasus tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” Dengan adanya dukungan dari Kemendagri ini, kami berharap kelima Raperda ini bisa segera disahkan dalam tahun ini bersamaan dengan penetapan RAPBD Tahun 2020, bahkan jika hasil konsultasi dan fasilitasi dari Kemendagri sudah ada, kita bisa saja dorong ke Banmus untuk di sahkan dalam Paripurna Non APBD,” Ujarnya.
Ditambahkan Emus dari lima Rancangan Perdasi dan Perdasus yang didorong tahun ini, dua Raperdasi hanya dilakukan peeubahan, yakni Raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Rancangan Perdasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DaerahProvinsi Papua Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional Ke–XX Tahun 2020 di Provinsi Papua, sementara tiga Raperdasi lainnya merupakan usul inisiatif DPRP,” Untuk dua Raperdasi yang perubahan tidak ada masalah karena hanya tiga Raperdasi seperti Raperdasi tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Rancangan Perdasus tentang Kampung Adat,Rancangan Perdasi tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat ini yang mungkin membutuh waktu dalam proses di Kemendagri,” Bebernya
Sementara itu,Kasubdit Wilayah IV Ditjen Otda Kemendagri Drs. Agus Rokhmanto, MM, MH pada kesempatan ini mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bapemperda DPRP dengan melakukan konsultasi dan fasilitasi Raperda ke Kemendagri sebelum Raperda disahkan dan selajut diregistrasi untuk penomoran,” Kami apresiasi dan mendukung apa yang dilakukan Bapemperda DPRP, karena sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan pembentukan produk hukum daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” Ucap Rokhmanto.
Dijelaskan Rokhmanto bahwa dalam proses konsultasi dan fasilitasi Raperda, Kemendagri akan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait yang mempunyai kewenangan berhubungan dengan materi Raperda,” Kita akan koordinasi dengan K/L terkait, seperti Raperdasi tentang penyelamatan Danau misal, kita akan mengundang K/L teknis untu sama-sama membahas, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP)