Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) pada selasa, 13 Juli 2021 gelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Usul Pemberhentian Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan 2018 – 2023.Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua II DPR Papua Edoardus Kaize,SS dan Wakil Ketua III DPR Papua Yulianus Rumbairussy, SSos, MM.
Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw,SE dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan 2018 – 2023 Alm. Klemen Tinal, SE, MM telah meninggal dunia di RS Abdi Waluyo Jakarta pada 21 Mei 2021, “Berkenan dengan itu DPR Papua telah menerima tembusan formulir berita dari Kemendagri Nomor : T.131.91/33-46/OTDA tanggal 21 Mei 2021, yang pada intinya Kemendagri memberikan petunjuk terkait wafatnya saudara Klemen Tinal, Wakil Gubernur Papua masa jabatan 2018 – 2023 agar DPR Papua mengagendakan rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Gubernur Papua,” Tegas Banua Rouw.
Dikatakan Banua, bahwa dengan wafatnya Wakil Gubernur Papua Masa jabatan 2018 – 2023 Alm. Klemen Tinal, SE, MM, maka sesuai pasal 79 ayat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan perberhentian,“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pimpinan DPR Papua menindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna tentang pengumuman usulan pemberhentian alm Klemen Tinal, SE, MM sebagai Wakil Gubernur Papua masa jabatn 2018 – 2023,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini juga, Ketua DPRP mengatakan, atas nama pimpinan DPR Papua bersama seluruh anggota DPR Papua dan seluruh rakyat Papua turut berduka cita yang mendalam serta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara dalam memangku tugas dan jabatan sebagai Wakil Gubernur Papua selama ini.
Ditambahkan Politisi Partai Nasdem Papua ini bahwa DPRP sebenarnya telah menerima surat Kemendagri seminggu setelah meninggalnya Alm Klemen Tinal.“Namun, karena kita harus menghargai keluarga , kita memutuskan untuk melakukan sidang usulan pemberhentian itu setelah 40 hari meninggalnya alm Klemen Tinal,” ujar Ketua DPRP usai memimpin Rapat Paripurna
Diakui, memang hal ini sempat menjadi polemik oleh masyarakat, padahal sebelumnya adalah rapat pembentukan Pansus Penjaringan Calon Wakil Gubernur DPR Papua, “Jadi, hari ini pengumuman. Jika koalisi kirim, tentu Pansus sudah siap. Namun waktu itu ada anggapan kenapa begitu cepat. Tapi kami putuskan pengumuman usulan pemberhentian wagub ini, dilakukan setelah 40 hari. Memang tertunda beberapa hari, lantaran ada kegiatan reses, Namun kita berharap setelah rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Wakil Gubernur Papua ini, partai koalisi bisa segera untuk melakukan pembahasan dan menggodok serta memutuskan dua nama untuk dikirimkan kepada DPR Papua untuk dilakukan tahapan pemilihan dan menetapkan sebagai wakil gubernur,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)