Jayapura – Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengunjungi Kejaksaan Tinggi Papua untuk memastikan proses hukum yang tengah dijalaninya tersangka Viktor F. Yeimo. Bahkan, dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo bersama Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw melakukan konferensi pers bersama terkait penanganan perkara atas nama Viktor Yeimo secara virtual dengan wartawan, Selasa (10/08/2021)
Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw mengatakan bahwa kedatangan dirinya ke Kejaksaan Tinggi Papua ini atas nama lembaga DPR Papua lantaran ada dinamika yang terjadi di masyarakat dan aspirasi yang masuk ke DPR Papua terkait penanganan kasus Viktor F Yeimo adalah sedang berproses di Pengadilan namun tersangka Viktor F.Yeimo dikabarkan dalam kondisi kesehatan yang kurang baik atau sakit dan tempat penahanan yang kurang memadahi dan cukup tertutup yang akan mempengaruhi kesehatannya, “Untuk itu, saya harus menyampaikan aspirasi rakyat ini, berkoordinasi denga Kejaksaan Tinggi Papua. Saya bersyukur karena hari ini bisa mendapatkan penjelasan yang tepat dan baik. Saya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua bahwa prosesnya sudah dilakukan dengan baik, dimana tahapan baru sampai di Kejaksaan, Jumat kemarin,” ujarnya.
Bahkan, kata Jhony Rouw, pemeriksaan kesehatan terhadap Viktor Yeimo bisa dilakukan. Pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah, dimana prosesnya sudah ditahap III, maka penahanan Viktor Yeimo bisa dialihkan ke Lapas Abepura dari Rutan Mako Brimob Polda Papua, “Nah, aturannya memang harus menunggu adanya penetapan hakim PN Jayapura. Kami harap dalam waktu tidak lama, tadi pak Kajati sampaikan kurang lebih dalam minggu ini bisa dipindahkan ke Lapas Abepura, sehingga proses hukum ini berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dikatakan JBR bahwa DPR Papua harus memastikan dan menjamin soal – soal kemanusiaan bahwa setiap tersangka apapun kasusnya dia harus diperlakukan dengan baik dan faktor kemanusiaan tidak boleh diabaikan, agar proses hukum berjalan dengan baik. Bahkan, Jhony Banua Rouw menyatakan akan bersama Kejaksaan Tinggi Papua untuk melihat langsung pemeriksaan kesehatan terhadap Viktor Yeimo, “Sekali lagi, kami tidak mengintervensi terhadap proses hukum. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, namun yang kita lakukan adalah upaya kemanusiaan agar kesehatan dijaga, makan yang baik dan tempat atau ruangan yang baik, sehingga proses persidangan berjalan hingga diputuskan seadil-adilnya, sehingga tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak lain,” imbuhnya.
Untuk itu, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw mengimbau kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi kepada DPR Papua agar bersama-sama menghargai proses ini,“Kita pahami prosesnya dengan baik dan komitmen untuk mengawal proses ini sampai selesai,” Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menjelaskan, jika kasus yang melibatkan tersangka Viktor Yeimo ini sebenarnya kasus yang dulu tahun 2019.Ada tujuh orang yang disidangkan di Kalimantan, salah satunya Viktor Yeimo, namun saat itu belum tertangkap, karena melarikan diri. Setelah ditangkap oleh penyidik, kemudian diproses dikenakan beberapa pasal yakni pasal makar dan penghasutan dan lainnya,“Jadi, kasus ini sebenarnya kasus yang dulu, yang Victor Yeimo belum diproses, karena melarikan diri. Karena ditangkap, makanya diproses, berkas dikirim penyidik dan kita melihat telah memenuhi unsur semua hingga sudah P21 dan Jumat, 6 Agustus 2021 tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua,” katanya.
Bahkan, Kajati Nikolaus Kondomo memastikan jika perkara Viktor Yeimo itu, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk disidangkan. Kajati Nikolaus Kondomo menjelaskan, jika saat ini Kejati Papua menitipkan penahanan Viktor Yeimo ke Rutan Mako Brimob Polda Papua, setelah tahap II sehingga menjadi kewenangan Kejati Papua, kemudian menitipkan kembali penahanan Viktor Yeimo ke Rutan Mako Brimob Polda Papua,“Sebab, Kejaksaan tidak memilik rutan. Kita punya sel, tapi sifatnya sementara, tidak mungkin kita menahan orang lebih dari 1 x 24 jam disini, tidak boleh,” jelasnya.
Yang jelas, lanjut Kajati Nikolaus Kondomo, jika pihaknya akan segera melimpahkan tersangka Viktor Yeimo untuk disidangkan,“Biasanya, tahap II kita langsung pindahkan penahanan ke Lapas. Tetapi kondisi perkembangan situasi pandemic Covid-19 belum mereda, kita menjaga protokol kesehatan dan lainnya, sehingga teman-teman di lapas juga punya ketentuan yang mengatur bagaimana mekanisme penahanan terhadap terdakwa untuk dilimpahkan ke lapas,” Paparnya.
Terkait dengan itu, kata Kajati Nikolaus Kondomo, terdakwa hari Rabu, 10 Agustus 2021, dilimpahkan setelah nantinya menunggu ada penetapan hakim, maka penahanan Viktor Yeimo bisa dialihkan ke Lapas Abepura, “Oleh sebab itu, sampai saat ini belum bisa. Karena ketentuannya seperti itu, harus ada penetapan hakim atau sidang dulu, baru tersangka bisa dialihkan penahanannya ke lapas. Jadi, hari ini kita limpahkan ke PN Jayapura dan kita tunggu penetapan hakim, setelah kita alihkan penahanan dari Rutan Brimob Polda Papua ke Lapas Abepura. Tapi waktunya belum bisa kita pastikan, tapi biasanya seminggu, tapi kita tidak tahu. Mudah-mudahan dipercepat ya,”Ungkapnya
Terkait hak – hak terdakwa, Kajati Nikolaus Kondomo memastikan pihaknya akan menjunjung tinggi hak – hak azasi manusia, apalagi menyangkut hak terdakwa, seperti ditempat yang baik, diberikan makan, kesehatan dijaga,“Untuk kesehatan, hari ini juga terdakwa Viktor Yeimo dilakukan pemeriksaan RSUD Dok II Jayapura. Itu didampingi jaksa dan pihak kepolisian, tapi hak-haknya dia sebagai terdakwa, kita junjung tinggi. masyarakat tidak perlu khawatir dan gelisah bahwa hak-hak terdakwa akan diutamakan,” Bebernya
Soal sidang apakah di Kalimantan seperti tujuh rekan Viktor Yeimo, Kajati Nikolaus Kondomo mengatakan, jika sidangnya tetap dilaksaakan di PN Jayapura. Sekadar diketahui, Viktor Yeimo dijerat pasal berlapis yakni Pasal 106 junto pasal 82 KUHP dan Pasal 110 KUHP (delik makar), Pasal UU Nomor 24 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Pasal 160 KUHP (Penghasutan untuk Melawan Penguasa), Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 365 KUHP (pencurian), Pasal 170 ayat (1) KUHP (penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan), dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1961 (kepemilikan senjata pemukul atau penikam) (AW/Tim Humas DPRP)